Notification

×

Iklan

Iklan

Cinta Ditolak Keluarga, Pria di PIK Nekat Culik Calon Mertua? Begini Kronologi Lengkapnya

Juni 15, 2026 Last Updated 2026-06-15T13:52:47Z


Kasus percobaan penculikan seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mengungkap motif yang mengejutkan. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan asmara setelah hubungan pelaku dengan anak korban tidak mendapat restu dari keluarga.


Korban berinisial GH (70) menjadi target percobaan penculikan yang terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku utama berinisial CW (31) diketahui menyimpan rasa dendam karena hubungan asmaranya dengan anak korban berakhir akibat penolakan keluarga.


Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa CW ingin bertemu langsung dengan korban untuk membahas persoalan pribadinya yang berkaitan dengan CKH, anak korban. Namun, komunikasi antara pelaku dan keluarga korban telah terputus setelah identitas pribadi CW terungkap.


Menurut polisi, keluarga korban tidak merestui hubungan tersebut karena CW diketahui telah memiliki istri dan anak. Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban memutuskan untuk menghentikan hubungan dan memblokir segala bentuk komunikasi dari pelaku.


Diduga kecewa dan tidak dapat lagi menghubungi keluarga korban, CW kemudian menyusun rencana untuk menemui korban secara paksa. Dalam menjalankan aksinya, ia mengajak seorang rekannya yang dikenal melalui tempat kebugaran atau gym, yakni FAP (26).


Meski kepada penyidik CW mengaku hanya ingin berbicara dan menjelaskan situasi hubungannya, polisi menilai tindakan yang dilakukan tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Aparat masih mendalami tujuan sebenarnya di balik upaya penculikan tersebut.


"Alasannya ingin berkomunikasi, tetapi caranya dengan memaksa dan mencoba membawa korban masuk ke mobil. Itu sudah merupakan tindakan kekerasan dan melanggar hukum," ungkap pihak kepolisian.


Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kronologi Percobaan Penculikan di PIK


Peristiwa itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.55 WIB ketika korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di kawasan PIK.


Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV menunjukkan sebuah mobil mengikuti pergerakan korban. Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari kendaraan dan langsung mendekati korban.


Pelaku kemudian berusaha menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Namun, GH memberikan perlawanan sengit meski usianya sudah mencapai 70 tahun.


Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban dan pelaku terlihat terlibat aksi tarik-menarik hingga keduanya terjatuh ke jalan. Korban terus berusaha melepaskan diri sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.


Teriakan korban diduga membuat pelaku panik karena khawatir aksinya diketahui banyak orang. Akibatnya, pelaku membatalkan rencananya dan langsung melarikan diri sebelum berhasil membawa korban pergi dari lokasi kejadian.


Keberanian korban dalam melawan menjadi faktor utama yang menggagalkan percobaan penculikan tersebut. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, menangkap, dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi atau hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Aparat memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)