Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Buka Jalan Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Polda Diminta Lanjutkan Penyelidikan

Juni 02, 2026 Last Updated 2026-06-02T04:36:00Z


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim memerintahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Hakim menilai permohonan yang diajukan TAUD memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat diterima dan diproses di pengadilan.


Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi terkait dugaan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.


Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menyatakan bahwa Tim Advokasi Untuk Demokrasi memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dengan demikian, pengadilan mengakui hak tim kuasa hukum dan pendamping korban untuk memperjuangkan proses hukum yang dinilai belum berjalan optimal.


Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya tercatat dalam dua laporan berbeda. Laporan pertama diterima oleh Polda Metro Jaya, sedangkan laporan lainnya sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, karena kedua laporan berkaitan dengan peristiwa yang sama baik dari sisi waktu maupun lokasi kejadian, penanganannya kemudian dipusatkan di Polda Metro Jaya.


Di tengah proses tersebut, perkara ini juga telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Empat anggota TNI saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.


Keempat terdakwa yang sedang diadili masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Persidangan militer masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta menentukan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.


Putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan ini dinilai menjadi momentum penting bagi keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Dengan adanya perintah pengadilan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat berjalan lebih maksimal guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat.


Perkembangan terbaru ini juga menunjukkan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus bergerak, baik melalui jalur peradilan umum maupun peradilan militer, hingga seluruh aspek perkara mendapatkan kepastian hukum yang jelas. (Rhz2797)