Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Pagi Ini! Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Diamankan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Juni 19, 2026 Last Updated 2026-06-19T02:38:19Z

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat (19/6/2026), pengacara Roy Suryo dan dr Tifa mengungkapkan bahwa kedua klien mereka dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, pihak keluarga mengabarkan bahwa Roy Suryo diamankan oleh penyidik pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.


Petrus menjelaskan bahwa kabar tersebut diperoleh langsung dari istri Roy Suryo. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa turut diamankan dalam perkara yang sama.


Roy Suryo Dikabarkan Diamankan Sejak Pagi


Menurut keterangan kuasa hukum, proses pengamanan terhadap Roy Suryo terjadi pada Jumat pagi. Pihak keluarga disebut menjadi sumber awal informasi yang kemudian diteruskan kepada tim kuasa hukum.


Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah diproses oleh aparat penegak hukum.


Perkara ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu karena melibatkan sejumlah tokoh yang aktif menyuarakan pandangan mereka terkait isu tersebut.


dr Tifa Disebut Berada di Polda Metro Jaya


Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Informasi itu, menurutnya, disampaikan langsung oleh dr Tifa.


Azis menjelaskan bahwa saat berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa masih mengikuti kegiatan akademiknya. Ia disebut tetap menjalani ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan yang tersedia di lingkungan kepolisian.


Keterangan tersebut disertai bukti yang menunjukkan keberadaan dr Tifa di lokasi saat proses akademik berlangsung.


Berkas Kasus Sudah Dinyatakan Lengkap


Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta oleh jaksa telah dipenuhi. Dengan status P21 tersebut, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk persiapan persidangan.


Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara akan segera bergulir ke meja hijau untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses pengadilan.


Delapan Orang Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka


Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, perjalanan kasus mengalami perkembangan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka.


Tiga nama yang mendapatkan penghentian penyidikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.


Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. Mereka terbagi dalam dua kelompok atau klaster perkara.


Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo dan dr Tifa yang kini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar pengamanan oleh penyidik.


Kasus Memasuki Fase Krusial


Dengan status berkas yang telah lengkap dan proses pelimpahan yang terus berjalan, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki fase yang semakin krusial.


Publik pun menantikan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun perkembangan lanjutan dari proses hukum yang akan menentukan arah penyelesaian perkara tersebut di pengadilan.(Rhz2797)