Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali bergulir. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku pihak turut termohon menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon dinilai tidak tepat sasaran atau error in persona.
Dalam jawaban resminya di hadapan majelis hakim, Kejari Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon, kecuali bagian yang secara tegas diakui kebenarannya. Menurut Kejari, pelibatan institusinya dalam sengketa yang menyangkut prosedur penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
"Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik merupakan salah alamat atau error in persona," demikian disampaikan perwakilan Kejari Jaksel dalam persidangan.
Penyidikan Menjadi Wewenang Polda Metro Jaya
Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa seluruh tindakan dalam tahap penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga proses penyidikan lainnya, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya sebagai penyidik.
Sementara itu, kejaksaan hanya menjalankan fungsi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada tahap II. Dengan demikian, Kejari tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ataupun mengevaluasi langkah-langkah teknis yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Kejari, berbagai persoalan yang dipersoalkan pemohon, seperti dugaan penangkapan tanpa surat, mekanisme penggeledahan, pertimbangan penahanan, hingga lokasi penahanan di Rumah Sakit Polri merupakan keputusan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya.
Kejari Tolak Permohonan Roy Suryo
Dalam petitumnya, Kejari Jakarta Selatan meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan serta menyatakan permohonan praperadilan terhadap pihaknya tidak dapat diterima karena dianggap salah pihak.
Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo yang berkaitan dengan kewenangan jaksa penuntut umum, termasuk permintaan agar kejaksaan tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan.
Tak hanya itu, Kejari juga menolak permintaan pemohon yang meminta proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Kejari Minta Hakim Nyatakan Tindakannya Sah
Dalam persidangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan turut meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif serta kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, Kejari meminta putusan yang dianggap paling adil berdasarkan hukum.
Sidang Praperadilan Masih Berlanjut
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari para pihak serta pemeriksaan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan tersebut dapat diterima atau justru ditolak sesuai argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum atas dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo, yang saat ini masih terus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Rhz2797)
