Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Buka Seluruh Prosedur Penanganan Kasus

Juni 29, 2026 Last Updated 2026-06-29T12:35:31Z


Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).


Melalui permohonan tersebut, Roy Suryo meminta majelis hakim menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, hingga proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban di Persidangan


Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi maupun materi yang berkaitan dengan proses penyidikan untuk disampaikan di hadapan hakim.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan sebagai pihak termohon dalam perkara praperadilan.


Polisi Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Aturan


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Ia menyampaikan penyidik akan menjelaskan di persidangan bahwa seluruh tindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Polda Metro Jaya juga menyatakan menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia.


Roy Suryo Minta Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah


Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan sejumlah tuntutan yang diajukan kepada hakim.


Salah satu poin utama dalam permohonan tersebut adalah meminta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.


Selain itu, pemohon juga menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, serta proses penyidikan yang dilakukan penyidik.


Minta Surat Penangkapan dan Penahanan Dibatalkan


Tidak hanya mempersoalkan penggeledahan, Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya.


Dalam petitumnya, pihak pemohon menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta dianggap melanggar prinsip kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.


Roy juga meminta agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan apabila permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan.


Minta Proses Perkara Ditunda


Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo turut meminta agar jaksa penuntut umum tidak melanjutkan proses pelimpahan perkara maupun pembacaan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum.


Permintaan itu diajukan agar proses pemeriksaan praperadilan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok.


Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).


Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses hukum berikutnya. Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.


Menunggu Putusan Hakim


Sidang praperadilan kini menjadi tahapan penting untuk menguji apakah tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap memberikan seluruh penjelasan beserta dokumen pendukung di hadapan majelis hakim. Hasil putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum dalam perkara tersebut.(Rhz2797)