Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia agar memastikan setiap pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko selama masa kerja.
Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, mulai dari kecelakaan kerja hingga kondisi saat memasuki usia tidak produktif.
Ia menegaskan bahwa pekerja tidak seharusnya menghadapi risiko kerja seorang diri. Karena itu, program perlindungan yang disediakan pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan maupun pekerja.
Jaminan Sosial Jadi Bentuk Perlindungan Menyeluruh
Yassierli menjelaskan bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja dan keluarganya.
Beberapa program yang termasuk dalam skema tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui berbagai program tersebut, pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan saat bekerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.
Selain memberikan manfaat bagi pekerja, keberadaan program ini juga dapat memberikan rasa tenang bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan pekerja.
Pentingnya Kepesertaan Sejak Awal Bekerja
Menaker menilai pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial sebaiknya dilakukan sejak hari pertama bekerja. Pasalnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi.
Dengan menjadi peserta sejak awal, pekerja akan memperoleh perlindungan yang berkelanjutan selama menjalani aktivitas pekerjaan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi ketika menghadapi kondisi darurat atau musibah.
Menurutnya, semakin cepat pekerja terdaftar, semakin besar pula manfaat perlindungan yang bisa diperoleh selama masa kerja berlangsung.
Perusahaan Diminta Tingkatkan Kepatuhan
Selain mendorong kepesertaan, Yassierli juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor usaha.
Kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari pemberi kerja dan para pekerja itu sendiri.
Bukan Sekadar Upah, Pekerja Butuh Jaring Pengaman
Yassierli menegaskan bahwa hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan pemberian upah setiap bulan. Lebih dari itu, pekerja juga membutuhkan perlindungan yang mampu menjaga kesejahteraan mereka ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap program ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terus terjaga sekaligus memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja nasional di masa mendatang.(Rhz2797)
