Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Metro Buka Alasan Geledah Rumah Roy Suryo, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Juni 30, 2026 Last Updated 2026-06-30T06:24:43Z


Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Jawaban tersebut disampaikan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum kepolisian menjelaskan kronologi pelaksanaan penggeledahan di rumah Roy Suryo yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.


Menurut Polda Metro Jaya, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, petugas juga membawa surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut.


Setibanya di lokasi, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua petugas keamanan lingkungan yang kemudian bertindak sebagai saksi. Polisi juga memperkenalkan identitas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan dokumen administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.


Pihak kepolisian menyatakan penghuni rumah memberikan izin kepada penyidik untuk memasuki kediaman sehingga proses penggeledahan berlangsung secara terbuka. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan sekitar.


Dalam keterangannya di persidangan, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa setelah proses penggeledahan selesai, penyidik melaksanakan penangkapan terhadap Roy Suryo sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Namun, polisi mengungkapkan Roy Suryo disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan kepadanya setelah proses penangkapan dilakukan. Meski demikian, menurut kepolisian, penolakan tersebut tidak menghilangkan keabsahan tindakan penyidik karena seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.


Melalui jawaban resminya di hadapan majelis hakim, Polda Metro Jaya meminta agar seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak. Polisi berpendapat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan telah memiliki dasar hukum yang sah serta dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selain meminta gugatan ditolak, Polda Metro Jaya juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin pengadilan beserta surat perintah resmi adalah sah menurut hukum. Permohonan serupa juga diajukan terhadap tindakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.


Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.(Rhz2797)