Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan Dapur MBG Disetop Sementara, BGN Ungkap Deretan Pelanggaran yang Ditemukan

Juni 02, 2026 Last Updated 2026-06-02T12:00:26Z


Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berstatus ditangguhkan atau suspend dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi guna memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan berbagai hasil evaluasi, mulai dari laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, hingga temuan inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis program.


Sejak Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, tercatat sebanyak 27.208 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi penangguhan karena ditemukan berbagai pelanggaran atau kekurangan dalam operasionalnya.


Meski demikian, sebagian besar unit yang sebelumnya ditangguhkan kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan. BGN mencatat sebanyak 5.969 SPPG berhasil memenuhi ketentuan dan memperoleh izin untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.


Saat ini masih terdapat sekitar 2.213 SPPG yang belum dapat beroperasi karena proses pembenahan masih berlangsung. Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan tingkat pelanggaran yang beragam.


Wilayah Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan paling banyak. Dari total 18.260 unit yang tercatat, sebanyak 1.666 masih berstatus suspend. Sementara itu, di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat 399 SPPG yang masih menjalani masa penangguhan.


BGN mengungkap sejumlah alasan yang menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend. Salah satu yang paling serius adalah ditemukannya kasus makanan yang memicu gangguan kesehatan seperti diare, muntah, atau keracunan pada penerima manfaat program.


Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, praktik mark up harga bahan pangan, hingga penyajian menu yang tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.


Masalah sanitasi dan infrastruktur juga menjadi sorotan. Beberapa SPPG diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memiliki tata letak bangunan yang tidak sesuai dengan pedoman operasional.


Tak hanya itu, sejumlah dapur MBG juga ditemukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar teknis. BGN juga mencatat adanya persoalan manajemen internal seperti tata kelola yang buruk, konflik antara mitra dan yayasan, hingga jumlah pemasok bahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan minimal.


Dalam evaluasi terbaru, BGN turut memperketat pengawasan terhadap distribusi makanan bagi kelompok prioritas yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau dikenal sebagai kelompok 3B. Setiap SPPG kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok tersebut.


Apabila hingga batas waktu yang ditentukan sebuah SPPG tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran makanan bergizi kepada kelompok 3B, maka status penangguhan dapat diperpanjang. Selain kehilangan insentif operasional, kepala SPPG yang bersangkutan juga berpotensi menerima sanksi administratif berupa peringatan keras.


BGN menegaskan bahwa langkah penangguhan bukan bertujuan menghentikan program, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut.(Rhz2797)