Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Puluhan Tahun, Aset Eddy Tansil Berhasil Dipulihkan! Purbaya Sebut Ini Prestasi Langka Negara

Juni 15, 2026 Last Updated 2026-06-15T13:34:54Z


Kasus korupsi yang melibatkan Eddy Tansil kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset negara yang berasal dari perkara tersebut. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku terkejut karena aset dari kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun masih dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.


Dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta pada Senin (15/6/2026), Purbaya menyebut pencapaian tersebut sebagai prestasi luar biasa. Menurutnya, pemulihan aset dari kasus lama membuktikan bahwa negara tidak pernah berhenti mengejar haknya atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.


Purbaya mengatakan, kasus Eddy Tansil menjadi contoh nyata bahwa waktu bukan penghalang bagi negara untuk memperoleh kembali aset yang hilang. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut sudah lama berlalu.


Menurutnya, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan sehingga aset yang sempat hilang dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.


Ia menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi menjadi kunci utama dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana. Dengan koordinasi yang kuat, aset yang selama ini dianggap sulit ditemukan ternyata masih bisa ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejagung berhasil menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan. Pemulihan tersebut dilakukan melalui skema voluntary asset atau penyerahan aset secara sukarela.


Dari proses tersebut, negara menerima dana tunai sebesar Rp51,68 miliar. Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.


Aset yang dipulihkan meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat lahan seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan dana hasil pemulihan aset dan penerimaan negara lainnya dengan total mencapai Rp1,029 triliun. Capaian ini menjadi bukti bahwa upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan meskipun perkara yang melatarbelakanginya telah berlangsung puluhan tahun.


Keberhasilan pemulihan aset Eddy Tansil sekaligus menjadi pesan bahwa negara tidak akan berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pemerintah menegaskan bahwa hak negara untuk mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan akan terus diperjuangkan, kapan pun dan di mana pun aset tersebut berada.(Rhz2797)