Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tilang manual kembali diberlakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Kebijakan ini melengkapi sistem penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang selama ini digunakan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Dengan diberlakukannya kembali tilang konvensional, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung oleh petugas dapat segera ditindak di lokasi kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, penggunaan kamera E-TLE tetap menjadi prioritas, namun pelanggaran yang bersifat kasat mata memerlukan tindakan langsung dari petugas di lapangan.
Polisi Minta Warga Rekam Jika Ada Penyimpangan
Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar tidak melakukan penyimpangan saat menjalankan penegakan hukum di jalan raya.
Komarudin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk merekam atau mendokumentasikan apabila menemukan perilaku petugas yang diduga melanggar aturan, termasuk praktik pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan saat proses penilangan berlangsung.
Masyarakat diminta mencatat identitas petugas yang bersangkutan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setiap laporan yang disertai bukti akan ditindaklanjuti secara tegas tanpa toleransi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengawasan publik terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.
Tidak Ada Razia Stasioner untuk Hindari Kemacetan
Berbeda dengan operasi lalu lintas pada masa lalu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menggelar razia stasioner atau pemeriksaan kendaraan di satu titik secara permanen selama operasi berlangsung.
Kebijakan tersebut diambil karena kondisi lalu lintas Jakarta yang sangat padat. Polisi khawatir razia stasioner justru memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat.
Sebagai gantinya, petugas akan menerapkan sistem hunting atau patroli bergerak. Dengan metode ini, anggota kepolisian akan tersebar di berbagai titik dan langsung menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Operasi Patuh Jaya Digelar Selama Dua Pekan
Operasi Patuh Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Sebanyak 2.798 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Selain melibatkan jajaran kepolisian, kegiatan ini juga didukung unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Patuh Jaya 2026
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berikut 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan akan menjadi prioritas penindakan.
2. Melawan Arus Lalu Lintas
Pengendara yang sengaja melintas berlawanan arah berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
3. Tidak Menggunakan Helm
Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar nasional.
4. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor yang membawa penumpang melebihi kapasitas akan ditindak.
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Aktivitas bermain atau menggunakan telepon genggam saat mengemudi menjadi salah satu fokus pengawasan.
6. Melanggar Marka Jalan
Pengendara yang menerobos atau melanggar marka lalu lintas dapat dikenakan sanksi.
7. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengemudi maupun penumpang mobil wajib menggunakan seat belt selama perjalanan.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran batas kecepatan tetap menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Pengendara di Bawah Umur
Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak yang belum memenuhi syarat usia akan ditindak tegas.
10. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Berkendara setelah mengonsumsi minuman beralkohol menjadi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan banyak orang.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung demi menjaga keselamatan bersama dan menghindari sanksi tilang, baik melalui E-TLE maupun tilang manual.(Rhz2797)
