Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang MK Ungkap Keluhan Guru soal MBG, Ada yang Digaji Rp50 Ribu hingga Tugas Mengajar Terganggu

Juni 17, 2026 Last Updated 2026-06-17T07:02:39Z

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi mengungkap dampak yang dirasakan para tenaga pendidik maupun mahasiswa akibat kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut.


Sidang yang membahas perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu mempertanyakan ketentuan yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.


Salah satu saksi yang hadir adalah guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah, Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, Iman Zanatul Haeri. Ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman menyampaikan berbagai keluhan yang diterima dari guru di berbagai daerah terkait implementasi program MBG. Menurutnya, tidak sedikit guru yang enggan menyampaikan pendapat secara terbuka karena khawatir mendapat tekanan maupun intimidasi dari berbagai pihak.


Ia mengungkapkan bahwa setelah pelaksanaan program MBG pada tahun 2026, muncul berbagai persoalan yang dinilai berdampak terhadap kesejahteraan guru. Di antaranya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah guru PPPK dan guru honorer, penurunan pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu, hingga tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.


Iman bahkan mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Sumedang, terdapat laporan guru yang memperoleh penghasilan sekitar Rp50 ribu, bahkan sebelum dipotong iuran BPJS.


Survei Guru Ungkap Beban Kerja Semakin Berat


Selain menyampaikan laporan lapangan, P2G juga melakukan survei terhadap ratusan guru. Sebanyak 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu ikut memberikan gambaran mengenai kondisi yang mereka alami.


Hasil survei menunjukkan berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran gaji, hingga berkurangnya fasilitas pendidikan.


Tak hanya itu, sejumlah responden mengaku tunjangan profesi guru mengalami keterlambatan pembayaran. Ada pula guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada Desember 2025.


Menurut Iman, guru kini juga harus mengawasi proses distribusi makanan bergizi di sekolah. Mulai dari pembagian makanan, pencatatan penerima, hingga pengembalian wadah makanan dilakukan di sela-sela jam belajar sehingga mengurangi efektivitas proses pembelajaran.


Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga memengaruhi karier, kondisi psikologis, hingga kualitas pendidikan secara keseluruhan.


Dalam kesaksiannya, Iman juga menyampaikan bahwa jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi dipilih karena dinilai menjadi salah satu ruang yang masih dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut.


Mahasiswa Soroti Ancaman terhadap Kualitas Pendidikan Tinggi


Kesaksian lain datang dari Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa kampus tersebut.


Zidan menjelaskan bahwa UIN sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) masih bergantung pada dukungan anggaran dari APBN. Karena itu, setiap perubahan alokasi anggaran pendidikan dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.


Ia menuturkan bahwa sebelum adanya program MBG, perguruan tinggi sebenarnya sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas belajar, penguatan kualitas dosen, hingga pendanaan riset mahasiswa.


Menurutnya, apabila terjadi pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan, maka berbagai persoalan tersebut dikhawatirkan semakin sulit diselesaikan dan pada akhirnya berdampak langsung terhadap mahasiswa.


Pemohon Persoalkan Pasal dalam UU APBN 2026


Selain dua perkara yang sedang diperiksa, terdapat pula permohonan lain dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengangkat isu serupa.


Ketiga permohonan tersebut mempermasalahkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.


Para pemohon menilai penjelasan pasal tersebut membuka ruang yang terlalu luas karena secara eksplisit memasukkan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan. Menurut mereka, rumusan tersebut dinilai berpotensi memperluas penggunaan anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang tidak secara langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.


Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait batasan penggunaan anggaran pendidikan agar tetap berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta kebutuhan peserta didik sesuai amanat konstitusi.(Rhz2797)