Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan judi online (judol) yang memanfaatkan fitur live streaming bernuansa dewasa sebagai kedok operasionalnya. Kasus yang melibatkan aplikasi HOT51 itu tak hanya berkaitan dengan perjudian daring, tetapi juga dugaan tindak pidana pornografi digital hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aliran dana mencapai Rp559 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah tersangka perorangan maupun korporasi telah ditetapkan, sementara seorang warga negara asing asal China masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
1. Delapan Tersangka dan Lima Perusahaan Dijerat
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi, serta seorang warga negara asing asal China berinisial SB sebagai buronan.
Selain individu yang diduga terlibat langsung dalam operasional jaringan, penyidik juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian, pornografi digital, pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
2. Aliran Dana Diduga Mencapai Rp559 Miliar
Penyidik mengungkapkan sindikat tersebut diduga mengelola dana hasil kejahatan dengan total transaksi sekitar Rp559,8 miliar.
Selain menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, polisi juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan sebagai jalur pengelolaan dana melalui layanan payment gateway dan rekening perusahaan.
Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan sebelum akhirnya digunakan untuk mendukung operasional jaringan perjudian dan konten digital bermuatan pornografi.
3. Hasil Judi Diduga Diputar ke Bisnis Berkedok Permainan
Hasil penyelidikan juga mengungkap dugaan bahwa sebagian keuntungan dari judi online tidak hanya disimpan dalam bentuk transaksi digital, tetapi juga dialihkan ke usaha perjudian berkedok arena permainan.
Penyidik menemukan dugaan aliran dana menuju dua lokasi usaha yang dikenal dengan nama Disney Timezone dan Sky Timezone.
Berdasarkan temuan polisi, salah satu lokasi diduga menerima aliran dana sekitar Rp900 juta per bulan, sedangkan lokasi lainnya diperkirakan memperoleh sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan dalam periode penyelidikan.
4. Diduga Manfaatkan Virtual Account untuk Samarkan Transaksi
Untuk menyamarkan asal-usul uang, jaringan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas virtual account yang dikelola sejumlah perusahaan payment gateway.
Melalui mekanisme tersebut, transaksi diduga dibuat seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis yang legal sehingga lebih sulit terdeteksi oleh sistem perbankan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana (follow the money). Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Aceh.
5. Polisi Blokir 118 Rekening dan Sita Miliaran Rupiah
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp15 miliar, berbagai dokumen perusahaan, akta korporasi, serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas kejahatan siber, perjudian online, pornografi digital, serta praktik pencucian uang yang dinilai semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan sistem keuangan digital.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan internasional yang terlibat dalam operasional aplikasi tersebut.(Rhz2797)
