Kasus gagal berangkatnya puluhan jemaah umrah yang menggunakan jasa Hanania Travel terus menjadi sorotan. Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan dana milik para jemaah oleh pimpinan perusahaan travel tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dana yang telah disetorkan jemaah tidak digunakan untuk kebutuhan keberangkatan umrah sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru diduga dialihkan untuk berbagai keperluan lain di luar kepentingan perjalanan ibadah para pelanggan.
Menurut Iman, salah satu penggunaan dana yang terungkap adalah untuk membayar sejumlah influencer. Langkah tersebut disebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran dan promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan perusahaan.
"Kami menemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran influencer yang digunakan sebagai sarana marketing," ujar Iman dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Pengungkapan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana jemaah yang berujung pada gagalnya keberangkatan sejumlah calon jamaah umrah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 dan yang bersangkutan kini telah ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ASF saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait Hanania Travel. Jumlah korban tercatat mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta transparansi pengelolaan dana sebelum melakukan pembayaran agar terhindar dari risiko serupa.(Rhz2797)
