Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap di Sidang! Duit Miliaran dan Ducati Seret Noel ke Balik Jeruji

Juni 05, 2026 Last Updated 2026-06-05T00:51:53Z

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti senilai Rp3,435 miliar. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan diberlakukan.


Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima keuntungan yang berasal dari praktik tidak sah dalam proses pengurusan sertifikasi K3.


Hakim Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah


Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar yang berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara yang sama.


Majelis hakim mengungkap adanya permintaan dana yang disampaikan Noel kepada salah satu pejabat di lingkungan Kemnaker dengan istilah "3 meter", yang merujuk pada nilai Rp3 miliar. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dari berbagai sumber dan diserahkan secara bertahap.


Meski uang tersebut akhirnya telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening penampungan, hakim tetap menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.


Ducati Scrambler Jadi Barang Bukti Penting


Tak hanya uang, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Kendaraan premium tersebut dibeli oleh pihak yang terlibat dalam perkara dan dikirim langsung ke kediaman Noel.


Dalam persidangan, Noel mengakui telah menerima motor tersebut. Fakta itu menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa memperoleh keuntungan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.


Penerimaan motor mewah tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan dari hubungan jabatan dan kewenangan yang dimiliki Noel saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.


Terbukti Terima Gratifikasi Rp435 Juta


Selain perkara suap, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta. Dana tersebut diterima dalam beberapa transaksi terpisah sepanjang 2024 hingga 2025.


Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa uang tersebut merupakan transaksi pribadi atau hubungan keperdataan sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pembelaannya.


Sebagai pejabat negara aktif saat itu, Noel dianggap memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun penerimaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Noel Terima Putusan Hakim


Usai vonis dibacakan, Noel menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Ia mengaku menganggap hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya dan memilih tidak mengajukan keberatan.


Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap hingga seluruh proses hukum selesai.


Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.(Rhz2797)