Notification

×

Iklan

Iklan

Usulan Pigai Bikin Heboh, Jabatan Strategis Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil?

Juni 06, 2026 Last Updated 2026-06-06T05:41:54Z


Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melontarkan gagasan yang langsung menarik perhatian publik. Ia mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.


Usulan tersebut muncul di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda terkait penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Menurut Pigai, sudah saatnya ada keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.


Dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026), Pigai menyebut revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis. Ia menilai praktik pelibatan profesional sipil dalam jabatan tertentu di institusi kepolisian telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.


"Jika selama ini anggota Polri dapat menduduki posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara, maka sebaiknya ada ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri," ujar Pigai.


Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyentuh jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Jabatan yang dimaksud lebih berfokus pada fungsi pendukung organisasi, seperti perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, administrasi keuangan, personalia, hingga tata kelola kelembagaan.


Menurut Pigai, posisi-posisi tersebut dapat diisi oleh profesional sipil yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai bidangnya. Dengan demikian, reformasi birokrasi di tubuh Polri dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Polemik Polisi Aktif di Jabatan Sipil


Wacana yang disampaikan Pigai tidak lepas dari kontroversi yang muncul setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara.


Kebijakan itu memicu perdebatan karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.


Saat itu, pemerintah merespons polemik dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang mengatur penugasan anggota Polri di berbagai instansi secara lebih jelas. Penyusunan aturan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh reformasi kepolisian.


Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) juga mendorong agar persoalan rangkap jabatan anggota Polri diatur secara tegas dan terbatas dalam undang-undang. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian.


Revisi UU Polri Masih Dibahas


Saat ini, DPR bersama pemerintah masih membahas revisi UU Polri. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga negara.


Dalam draf revisi yang beredar, anggota Polri pada prinsipnya harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Namun terdapat sejumlah pengecualian bagi jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.


Draf tersebut juga memuat daftar kementerian dan lembaga tertentu yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Di antaranya kementerian yang membidangi politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, hingga agraria dan tata ruang.


Selain itu, sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga masuk dalam daftar yang diusulkan.


Di tengah pembahasan tersebut, usulan Natalius Pigai menghadirkan perspektif baru dalam reformasi kepolisian. Gagasan membuka ruang bagi profesional sipil di jabatan non-operasional Polri diperkirakan akan menjadi salah satu topik yang terus diperbincangkan selama proses revisi UU Polri berlangsung.(Rhz2797)