Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan melalui surat perintah 19 Juni 2026, serta penahanan terhadap Roy Suryo pada tanggal yang sama dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah.
Hakim Nilai Ada Cacat Formil
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut proses penyidikan perkara ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berjalan sejak 2025. Oleh karena itu, dasar hukum acara yang digunakan masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat itu.
Hakim juga menilai terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo. Selain itu, Roy dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berkas Penyidikan Tetap Berlaku
Meski mengabulkan sebagian gugatan, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Menurut hakim, putusan hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, berkas perkara maupun hasil penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak otomatis gugur.
Gugatan Berisi Sejumlah Permohonan
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menggugat sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, penahanan, hingga permintaan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang yang digelar pada akhir Juni 2026, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik melawan hukum karena dinilai tidak memenuhi prosedur, termasuk penggeledahan yang disebut tidak didahului izin Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta surat perintah penangkapan dan penahanan dibatalkan, pemulihan nama baik Roy Suryo, serta penghentian proses pelimpahan perkara sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum.
Proses Perkara Tetap Berlanjut
Di sisi lain, aparat penegak hukum telah merampungkan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.
Pihak kejaksaan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa. Selanjutnya, berkas perkara telah diteruskan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Saat ini, dr Tifa telah menjalani sidang perdana, sedangkan jadwal sidang perdana Roy Suryo masih menunggu penyelesaian proses praperadilan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Rhz2797)
