Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Proyek Pabrik Gula Terbongkar! Negara Diduga Rugi Rp645 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

Juli 07, 2026 Last Updated 2026-07-07T12:32:46Z

 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berlangsung pada periode 2016–2022 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.


Kasus ini menjadi perhatian karena proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Pendanaannya berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan kepada PTPN XI.


Kerugian Negara Capai Rp645,27 Miliar


Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan besarnya kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Menurut hasil pemeriksaan, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745 atau sekitar Rp645,27 miliar.


Kerugian tersebut muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi dan standar performa yang telah disepakati dalam kontrak.


Diduga Ada Rekayasa Proses Lelang


Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap pengadaan proyek. Proses lelang diduga telah diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.


Selain dugaan pengaturan pemenang tender, penyidik juga menemukan indikasi rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai.


Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.


Dua Tersangka Resmi Ditetapkan


Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes.


Tersangka pertama berinisial DPP, yang merupakan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Ia diduga berperan mengarahkan proses pengadaan, meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, membentuk konsorsium tertentu, serta menaikkan nilai HPS demi menguntungkan pihak tertentu.


Sementara tersangka kedua berinisial TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penyidik menduga TD terlibat dalam kesepakatan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak.


Selain itu, pelaksanaan proyek disebut tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee, sehingga proses commissioning proyek tidak berjalan sesuai ketentuan.


Polri Masih Lacak Aset


Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset recovery) guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.


Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat.


Terancam Hukuman Berat


Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rhz2797)