Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Terdakwa Roy Suryo berharap Jokowi hadir secara langsung di ruang sidang dan tidak memberikan keterangan melalui sambungan virtual.
Dalam acara Head to Head CNN Indonesia yang tayang pada Rabu (1/7) malam, Roy menegaskan keinginannya agar Jokowi datang secara fisik ke pengadilan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Roy, kehadiran langsung akan membuat proses persidangan lebih transparan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk melihat fakta yang dipaparkan di ruang sidang.
"Jokowi jangan pakai Zoom ya, harus datang langsung," ujar Roy.
Roy juga menilai tidak ada kendala bagi Jokowi untuk memenuhi panggilan pengadilan. Ia menyebut jadwal persidangan dirinya dan Dokter Tifa berlangsung pada waktu yang berbeda sehingga memungkinkan Jokowi menghadiri keduanya apabila diperlukan.
Bahkan, Roy mengingatkan agar tidak ada alasan untuk mangkir jika memang mendapat panggilan resmi dari pengadilan.
Selain itu, Roy mengungkapkan dirinya telah mengetahui sejumlah barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. Salah satu yang menarik perhatian adalah sebuah mesin ketik yang disebut berkaitan dengan proses penyusunan skripsi pada masa lalu.
Ia pun menantang agar mesin ketik tersebut benar-benar diperlihatkan dan digunakan di depan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian.
"Buktikan, praktikkan, nanti kita akan lihat Jokowi mengetik dengan mesin ketik itu," kata Roy.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, memastikan bahwa kliennya siap memenuhi proses hukum yang berjalan. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam setiap agenda persidangan atau hanya pada sidang tertentu.
"Yang pasti bapak akan hadir," ujar Firman.
Sebagai informasi, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi kini telah memasuki tahap persidangan. Pada Kamis (2/7), sidang perdana dengan terdakwa Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo masih belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Proses tersebut masih menunggu hasil sidang praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan diperkirakan masih akan berkembang seiring bergulirnya agenda persidangan berikutnya.(Rhz2797)
