Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Koper Berisi 25 Batang Emas Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Juli 09, 2026 Last Updated 2026-07-09T10:49:02Z


Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membawa puluhan batang emas hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.


Barang bukti tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob. Proses pemindahan barang bukti menjadi perhatian karena salah satu koper yang dibawa memiliki bobot sangat berat.


Pada koper tersebut terlihat tulisan bertuliskan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg". Beratnya muatan membuat beberapa petugas harus mengangkat koper secara bersama-sama sebelum dibawa masuk ke dalam gedung penyidik.


Selain koper berisi emas, petugas juga menggiring seorang yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap identitas maupun keterkaitan orang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.


Total Emas yang Disita Capai 74 Kilogram


Sebelumnya, Polri mengungkap telah menyita sekitar 74 kilogram emas batangan beserta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari rumah di kawasan Bogor. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap di sektor batu bara, hingga perkara dugaan korupsi PT ASABRI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan emas batangan dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.


Berdasarkan dokumentasi penyidik, emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dikemas ke dalam beberapa koper untuk selanjutnya dibawa sebagai barang bukti.


Penggeledahan Dilakukan di Belasan Lokasi


Kasus ini merupakan hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, money changer, hingga sebuah kafe.


Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dari penggeledahan di Kafe De'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.


Uang yang diamankan terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.


Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik turut menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.


Polri memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami asal-usul aset yang disita serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.(Rhz2797)