Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Memanas! Pembongkaran Ratusan Lapak di Puncak Pass Berujung Adu Mulut dengan Petugas

Juni 14, 2026 Last Updated 2026-06-14T12:46:15Z


Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali melanjutkan penataan kawasan wisata Puncak Pass dengan menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sejumlah titik strategis. Operasi penertiban yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026, sempat diwarnai ketegangan setelah beberapa pedagang menolak pembongkaran bangunan tempat mereka berjualan.


Kericuhan terjadi di kawasan Rest Area Seger Alam, Kecamatan Cipanas, yang berada di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Berdasarkan rekaman warga yang beredar di media sosial, sejumlah pedagang terlihat terlibat adu argumentasi dengan petugas gabungan saat proses pembongkaran berlangsung.


Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah diterjunkan untuk mengeksekusi pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Meski sempat terjadi ketegangan di lapangan, situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga proses penertiban tetap berjalan sesuai rencana.


Penataan kawasan wisata Puncak ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik, memperbaiki estetika kawasan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi wisatawan dan masyarakat sekitar. Bangunan yang dibongkar umumnya berdiri di atas bahu jalan, area fasilitas sosial, dan lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.


Dalam pelaksanaannya, petugas membagi operasi ke dalam tiga titik utama, yakni kawasan Rest Area Seger Alam, area sekitar Tugu Botol Kecap, dan wilayah sekitar Jembatan Cikundul. Ketiga lokasi tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas pedagang yang memanfaatkan lahan di sepanjang jalur wisata Puncak.


Skala penertiban kali ini tergolong besar. Sebanyak 163 kios dibongkar dalam satu hari kegiatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menertibkan sekitar 40 kios pada tahap awal. Dengan demikian, total bangunan yang telah dibongkar di sepanjang jalur Puncak kini mencapai lebih dari 200 kios.


Meski harus kehilangan tempat usaha, para pedagang terdampak dikabarkan akan menerima bantuan kompensasi dari pemerintah daerah. Informasi yang beredar menyebutkan setiap pemilik lapak berpotensi memperoleh uang kerohiman sebesar Rp10 juta sebagai bentuk dukungan untuk memulai atau melanjutkan usaha di lokasi yang sesuai aturan.


Pemerintah menegaskan bahwa penataan kawasan Puncak merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi kesemrawutan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kawasan Puncak yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat diharapkan dapat tampil lebih tertata dan menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.


Program penataan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan kawasan wisata yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan dan pariwisata.(Rhz2797)