Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan "Mau Print" di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan maksimal sekaligus memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban.
Tim tersebut akan menangani berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Tim Gabungan Libatkan Polisi hingga Kementerian Ketenagakerjaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pembentukan tim terpadu merupakan arahan langsung Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Tim ini terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), tim psikologi, serta melibatkan unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Budi, kehadiran tim gabungan tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan fisik, pemulihan mental, maupun perlindungan hukum.
Polisi Pastikan Penanganan Transparan
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Apabila muncul kabar yang simpang siur, masyarakat diminta merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, aparat menegaskan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang menjadi korban kekerasan maupun pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyekapan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan tindak pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai beberapa tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Tuduhan Pencurian
Kasus ini bermula ketika tiga karyawan percetakan dituduh mencuri pelat percetakan dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga korban diduga kemudian disekap selama 21 hari. Mereka disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk kaki diborgol dan tidak memperoleh makanan secara layak selama masa penyekapan.
Kasus tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan karena diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia serta ketenagakerjaan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.(Rhz2797)
