Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Bentuk 'Tim 9' untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Fokus Penyidikannya

Juli 16, 2026 Last Updated 2026-07-16T09:21:48Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah baru dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk mempercepat proses penyidikan, Korps Adhyaksa membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 9", beranggotakan jaksa-jaksa senior berpengalaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus yang tengah dikembangkan berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah perkara strategis, termasuk sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.


Tim Berisi Jaksa Berpengalaman


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 dibentuk melalui surat perintah penyidikan (sprindik) khusus.


Menurutnya, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dinilai memiliki pengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.


Anang menyebut komposisi tim dipilih berdasarkan rekam jejak dan kemampuan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang kompleks.


Daftar Anggota Tim 9


Tim khusus yang menangani perkara ini terdiri dari sembilan jaksa, yaitu:


  • Agus Salim
  • Muhibuddin
  • Chatarina Girsang
  • Riyono
  • Agus Sahat
  • Irene Putrie
  • Renaldi
  • Zet Tadung Allo
  • Hari Wibowo


Kehadiran tim tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pendalaman terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.


Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru


Selain membentuk Tim 9, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pengembangan perkara.


Ketiga sprindik tersebut mencakup beberapa klaster dugaan tindak pidana, yakni:


Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dugaan korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan insiden blackout.

Dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PT ASABRI yang berasal dari hasil pelimpahan penyidikan Polri.


Melalui penerbitan sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.


Tetap Berkoordinasi dengan Polri dan KPK


Meski penyidikan telah diambil alih Kejagung, Anang menegaskan koordinasi dengan Polri akan tetap berjalan. Selain itu, Kejagung juga membuka ruang kerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi maupun pertukaran informasi apabila diperlukan.


Ia mengatakan sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Pengawasan terhadap jalannya proses hukum juga disebut akan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.


Status Tersangka Masih Dipelajari


Menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menyatakan bahwa Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas perkara yang diterima.


Menurutnya, penetapan tersangka sebelumnya tidak serta-merta gugur. Namun, Kejagung akan mempelajari seluruh alat bukti, dokumen penyidikan, serta laporan dari kepolisian untuk disesuaikan dengan sprindik baru yang telah diterbitkan.


Proses tersebut dilakukan agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.


Penyidikan Masih Terus Berlanjut


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami berbagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman yang dilakukan Tim 9 terhadap sejumlah perkara yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.(Rhz2797)