Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Jadi Tanda Tanya

Juli 11, 2026 Last Updated 2026-07-11T14:20:49Z


Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga kini belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Febrie telah berstatus tersangka. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.


"Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor. Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan," ujar Rudi Margono kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).


Kejagung Belum Mengetahui Keberadaan Febrie


Rudi mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan Febrie Adriansyah setelah penetapan status tersangka. Ia juga belum mengetahui apakah terdapat pengamanan atau pengawalan khusus terhadap yang bersangkutan.


Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus pada proses internal sehingga belum menerima laporan mengenai posisi mantan Jampidsus tersebut.


Status Pengunduran Diri Masih Menunggu Keppres


Terkait status kepegawaian Febrie Adriansyah, Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Namun proses tersebut belum resmi karena masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).


Ia mengatakan Kejaksaan Agung akan memastikan lebih lanjut apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus mengakhiri statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Selama Keppres belum diterbitkan, status administratif Febrie masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Proses Etik Tetap Berjalan


Sebagai Jamwas yang saat ini merangkap Plt Jampidsus, Rudi memastikan pemeriksaan etik terhadap Febrie Adriansyah tetap dilakukan.


Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran etik akan berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku terhadap setiap jaksa yang diduga terlibat pelanggaran hukum maupun kode etik.


Tiga Perkara Besar Jadi Dasar Penyidikan


Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta proyek di Krakatau Steel.


Dalam rangka penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.


Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.


Pengusutan Kasus Disebut Jadi Atensi Presiden


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.


Menurutnya, rangkaian penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, serta pencucian uang.


Penyidik juga mendalami dugaan korupsi sektor batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa gangguan pasokan listrik (blackout) di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.


Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menyatakan akan menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tiga perkara besar tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.(Rhz2797)