Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Bentrokan Maut di Menteng Terungkap, Polisi Ungkap Dua Peristiwa yang Berujung Satu Korban Tewas

Juli 27, 2026 Last Updated 2026-07-27T07:53:03Z

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan insiden tersebut terdiri dari dua peristiwa berbeda yang saling berkaitan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.


Dalam kasus ini, aparat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari aksi perusakan hingga dugaan penganiayaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.


Berawal dari Teguran Soal Knalpot Bising


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa pertama dipicu oleh suara knalpot kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.


Sejumlah warga kemudian menegur rombongan pengendara tersebut. Namun, teguran itu justru memicu emosi. Ketika kembali ke lokasi dan tidak menemukan orang yang menegur, kelompok tersebut melampiaskan kemarahannya dengan merusak gerobak milik pedagang di sekitar lokasi.


Aksi perusakan itu memancing reaksi warga yang tidak terima, sehingga situasi berubah menjadi ricuh.


Kericuhan Berujung Penganiayaan dan Korban Jiwa


Ketegangan yang terjadi setelah aksi perusakan berkembang menjadi bentrokan antar kelompok. Dalam keributan tersebut terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka.


Satu korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Insiden ini pun langsung menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.


Tujuh Orang Resmi Jadi Tersangka


Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Empat orang dijerat terkait dugaan perusakan gerobak pedagang, sedangkan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.


Empat tersangka kasus perusakan masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya diketahui bukan merupakan warga Matraman.


Sementara itu, tiga tersangka kasus penganiayaan berinisial SK, AS, dan OR yang diketahui merupakan warga Matraman.


Penanganan Kasus Dilakukan Bersama


Penyelidikan kasus bentrokan ini kini ditangani secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.


Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua kelompok yang terlibat juga disebut telah sepakat menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian.


Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing tersangka dalam bentrokan maut tersebut.(Rhz27970