Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Bongkar Modus Penjualan Miras Ilegal Kemasan Cup di Lokananta Solo, Berawal dari Kasus Perkelahian

Juli 21, 2026 Last Updated 2026-07-21T04:50:05Z


Kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan cup di kawasan Lokananta, Kota Solo, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan adanya perkelahian yang terjadi di area tribun belakang kompleks Lokananta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol.


Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 193 cup berisi minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa izin yang sah.


Penyelidikan Dilakukan Secara Tertutup Selama Satu Pekan


Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa timnya melakukan pengumpulan informasi secara tertutup selama kurang lebih satu minggu. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal sebelum dilakukan penindakan.


Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah outlet bernama Ruang Bahagia yang berada di kawasan Lokananta. Lokasi tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam pengawasan aparat karena pernah tersangkut pelanggaran serupa.


Miras Dikemas Ulang ke Dalam Cup Tanpa Label Resmi


Hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik pengemasan ulang minuman beralkohol dari botol ke dalam gelas plastik atau cup. Setiap cup hanya diberi kode atau inisial tertentu yang mengacu pada jenis maupun merek minuman, tanpa mencantumkan informasi resmi mengenai produk.


Selain itu, transaksi penjualan dilakukan tanpa nota maupun pencatatan administrasi. Sebelum melakukan penggerebekan, Satpol PP juga telah mengantongi bukti berupa rekaman video dan hasil transaksi pembelian sebagai dasar penindakan.


Outlet Diduga Tak Kantongi Izin Penjualan Miras Golongan B dan C


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola outlet hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan tertentu. Namun dalam praktiknya, mereka diduga memperjualbelikan miras golongan B dan C tanpa izin resmi.


Satpol PP juga mengungkap bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya pernah mendapatkan sanksi pada tahun 2025 atas pelanggaran yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.


Lokasi Dinilai Berisiko karena Dekat Area Anak-anak


Selain persoalan izin, keberadaan outlet tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena berada di area yang menyatu dengan tenant makanan dan kedai kopi yang banyak dikunjungi masyarakat umum.


Lokasinya juga berdekatan dengan lapangan dan tribun yang kerap digunakan sebagai ruang aktivitas anak-anak maupun keluarga. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.


Penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2009 mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol.


Outlet Ditutup Sementara, Terancam Disegel


Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional outlet tersebut. Pengelola juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan.


Pemerintah menegaskan apabila outlet tetap nekat beroperasi sebelum seluruh ketentuan dipenuhi, maka penyegelan paksa akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


Wali Kota Solo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar


Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.


Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban maupun membahayakan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari potensi dampak negatif peredaran minuman beralkohol.


Respati memastikan Pemerintah Kota Solo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di ruang publik.(Rhz2797)