Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak JHT Jadi Sorotan, Benarkah Dana Pensiun Pekerja Masih Layak Dipotong?

Juli 01, 2026 Last Updated 2026-07-01T07:43:27Z

Perdebatan mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pungutan tersebut. Di satu sisi, pemerintah menegaskan aturan yang berlaku saat ini sudah memberikan pembebasan pajak bagi sebagian besar pekerja. Namun di sisi lain, sejumlah ekonom menilai ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, saldo yang melebihi batas tersebut tetap dikenai PPh Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.


Isu ini kembali menjadi perhatian publik setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemotongan saat pencairan dianggap berpotensi menimbulkan kesan pajak berganda.


Batas Bebas Pajak Dinilai Sudah Tidak Relevan


Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan pembebasan pajak hingga Rp50 juta memang merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja. Namun, ia berpendapat nilai tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.


Menurutnya, kenaikan biaya hidup, masa kerja yang panjang, serta kebutuhan finansial saat memasuki masa pensiun membuat batas tersebut perlu dievaluasi. Ia menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan wajib yang dikumpulkan pekerja selama bertahun-tahun, bukan bonus atau keuntungan yang bersifat spekulatif.


Syafruddin berpendapat pekerja yang mencairkan JHT karena pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kehilangan pekerjaan seharusnya mendapatkan perlindungan sosial yang lebih besar tanpa dibebani pajak tambahan.


Usulan Threshold Naik hingga Rp500 Juta


Sebagai solusi, Syafruddin mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas bebas pajak pencairan JHT menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta.


Ia juga mengajukan skema pajak bertingkat yang dinilai lebih adil, yaitu:


  • Pencairan hingga Rp250 juta dikenai tarif 0 persen.
  • Bagian Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 2 persen.
  • Saldo di atas Rp500 juta tetap dikenai tarif 5 persen.


Dengan skema tersebut, pekerja yang mengandalkan JHT sebagai dana pensiun atau penyangga ekonomi pasca-PHK dinilai tidak akan terlalu terbebani.


Benarkah Terjadi Pajak Berganda?


Syafruddin menilai anggapan masyarakat mengenai pajak berganda tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, persepsi itu muncul karena sebagian dana JHT berasal dari iuran pekerja yang bersumber dari gaji yang sebelumnya telah dikenai pajak penghasilan.


Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dan hasil pengembangan investasi dana JHT.


Dalam usulannya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sedangkan hasil investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan. Langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan asas keadilan sekaligus menjaga penerimaan negara.


Manfaat Sosial Dinilai Lebih Besar


Menurut Syafruddin, apabila pajak pencairan JHT dihapus atau dikurangi, pekerja akan memperoleh manfaat yang lebih optimal saat memasuki masa pensiun atau menghadapi kondisi kehilangan pekerjaan.


Meski penerimaan negara dari PPh JHT berpotensi berkurang, dampaknya diperkirakan tidak terlalu signifikan dibandingkan manfaat sosial yang dapat dirasakan jutaan pekerja.


CORE Indonesia: Perdebatan Jangan Hanya Soal Pajak


Sementara itu, Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai diskusi mengenai pajak JHT seharusnya tidak hanya berfokus pada perlu atau tidaknya pajak dikenakan.


Ia mengingatkan bahwa regulasi saat ini sebenarnya sudah memberikan pembebasan pajak bagi mayoritas pekerja melalui tarif final 0 persen untuk pencairan saldo hingga Rp50 juta. Karena itu, menurutnya evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan aspek perlindungan sosial, keberlanjutan fiskal, serta keadilan bagi seluruh pekerja.(Rhz2797)