Pemerintah kembali memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara di sektor pertahanan. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian besaran tunjangan kinerja bagi kedua kelompok tersebut. Langkah ini menjadi kabar baik setelah bertahun-tahun tidak ada penyesuaian indeks tukin.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Sirait, membenarkan bahwa kedua Perpres tersebut telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, Kementerian Pertahanan juga telah menerima salinan resmi aturan tersebut dan saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan pembaruan terhadap indeks tukin bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.
Pemerintah menilai penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja organisasi dengan kesejahteraan personel. Reformasi birokrasi yang terus berjalan juga menjadi salah satu dasar dalam pemberian apresiasi kepada instansi yang dinilai berhasil meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan.
Dari sisi Kementerian Pertahanan, kebijakan ini disambut positif sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta aparatur sipil di lingkungan Kemhan dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Kemhan berharap kenaikan tunjangan kinerja tersebut mampu meningkatkan semangat kerja seluruh personel sehingga pelaksanaan tugas pertahanan negara dan berbagai program strategis pemerintah dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum merinci besaran nominal kenaikan tukin yang akan diterima masing-masing kelompok jabatan. Informasi teknis mengenai mekanisme pembayaran dan implementasinya diperkirakan akan diumumkan setelah proses administrasi serta petunjuk pelaksanaan dari instansi terkait selesai disusun.
Dengan terbitnya dua Perpres tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertahanan nasional, tidak hanya melalui modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), tetapi juga dengan meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia.(Rhz2797)
