Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian penggunaan anggaran tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah pembayaran uang muka pembelian motor listrik yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, saat memaparkan laporan keuangan lembaga dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Uang Muka Motor Listrik Dibayar pada 2025
Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa besarnya nilai uang muka (prepaid) yang tercatat pada laporan keuangan 2025 berasal dari pembayaran awal untuk pengadaan motor listrik.
Menurut data yang ditampilkan dalam rapat, nilai uang muka pembelian motor listrik mencapai sekitar Rp167,58 miliar. Sementara itu, pembayaran lanjutan yang dilakukan pada tahun 2026 tercatat sekitar Rp243,9 miliar sebagai bagian dari penyelesaian transaksi pengadaan tersebut.
Agustina menegaskan bahwa pembayaran awal memang dilakukan pada tahun anggaran 2025, sedangkan pelunasan dilakukan pada tahun berikutnya.
Pembayaran Sudah Lunas, Aset Belum Dicatat
Meski seluruh pembayaran pengadaan motor listrik telah diselesaikan pada 2026, BGN menyatakan kendaraan tersebut belum dapat dicatat sebagai aset tetap pemerintah.
Hal itu disebabkan proses pengadaan motor listrik masih menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga status aset tersebut belum dapat ditetapkan secara definitif dalam laporan keuangan.
Menurut BGN, pencatatan sebagai aset peralatan dan mesin baru dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum yang sedang berjalan selesai.
Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan DPR
Rincian anggaran pembelian motor listrik menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI. Besarnya nilai uang muka yang dikeluarkan memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota dewan mengenai mekanisme pembayaran dan pencatatan anggaran.
BGN menegaskan bahwa seluruh data pengeluaran telah disampaikan secara terbuka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Menunggu Kepastian Proses Hukum
Saat ini, status pengadaan motor listrik tersebut masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. Hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, BGN belum memasukkan kendaraan tersebut ke dalam daftar aset resmi lembaga.
Perkembangan penyidikan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pengelolaan anggaran BGN, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana negara.(Rhz2797)
