Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bergerak cepat menyelidiki penyebab berubahnya warna air Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi yang menghitam menyerupai oli bekas. Fenomena yang viral di media sosial tersebut kini tengah didalami melalui pengambilan sampel air dan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lima perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran tersebut. Namun, jumlah itu masih bersifat sementara karena penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil pemeriksaan laboratorium yang masih berlangsung.
Menurut Teuku, seluruh perusahaan yang berada di sekitar lokasi aliran sungai akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemerintah daerah juga akan memberikan kesempatan kepada masing-masing perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan dan pembuangan limbah apabila ditemukan adanya pelanggaran.
DLH menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Tahapan sanksi akan dimulai dari peringatan dan kewajiban memperbaiki pengelolaan limbah, kemudian berlanjut pada pencabutan izin lingkungan maupun izin usaha jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.
Apabila setelah izin dicabut perusahaan masih tetap beroperasi dan mengabaikan ketentuan yang berlaku, DLH akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Penanganan selanjutnya akan dilakukan bersama aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel air diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah air sungai mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) atau zat kimia lain yang menjadi penyebab perubahan warna air.
Selama menunggu hasil laboratorium, DLH memilih memperketat pengawasan di sepanjang aliran sungai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pembuangan limbah secara ilegal yang berpotensi memperparah kondisi Sungai Cileungsi maupun Kali Bekasi.
Teuku menjelaskan bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan upaya penanganan cepat, termasuk normalisasi menggunakan bahan tertentu. Namun, rencana tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih diperlukan kepastian mengenai jenis kandungan kimia yang terdapat di dalam air sungai.
Sebelumnya, tim DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penelusuran sungai secara langsung dan mengambil sampel air dari sejumlah titik yang diduga menjadi sumber pencemaran. Selain mengumpulkan bukti, petugas juga melakukan identifikasi terhadap perusahaan yang berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi yang bermuara hingga Kali Bekasi.
Apabila hasil penyelidikan dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan terkait tidak hanya terancam pencabutan izin usaha, tetapi juga penyegelan fasilitas hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan sumber air bagi masyarakat.(Rhz2797)
