Proses ekshumasi jenazah Sutrimo dijadwalkan berlangsung di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap lebih lanjut penyebab kematian Sutrimo.
Istilah ekshumasi pun kembali menjadi perhatian publik. Lantas, apa sebenarnya arti ekshumasi dan mengapa tindakan tersebut dilakukan terhadap jenazah yang sudah dimakamkan?
Apa Itu Ekshumasi?
Secara sederhana, ekshumasi adalah tindakan menggali kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan pemeriksaan medis maupun forensik.
Dalam proses hukum, ekshumasi dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan informasi tambahan untuk membantu mengungkap penyebab kematian, identitas korban, maupun kemungkinan adanya tindak pidana.
Pemeriksaan tersebut biasanya dipertimbangkan apabila pemeriksaan sebelumnya belum memberikan informasi yang cukup atau muncul temuan baru yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ekshumasi bukan tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Prosesnya berkaitan dengan kepentingan penyidikan sekaligus harus memperhatikan penghormatan terhadap jenazah serta kondisi dan perasaan keluarga korban.
Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Dalam perkara kematian yang dinilai tidak wajar atau masih menyisakan pertanyaan, pemeriksaan ulang terhadap jenazah dapat membantu tim forensik mendapatkan bukti tambahan.
Tim medis dapat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jenazah sesuai kebutuhan penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan arah penyelidikan atau penyidikan.
Dengan demikian, tujuan utama ekshumasi bukan sekadar membongkar makam, melainkan mencari fakta medis dan forensik yang dapat membantu mengungkap kejadian secara lebih terang.
Aturan Ekshumasi dalam KUHAP Baru
Pengaturan mengenai pemeriksaan jenazah dalam kepentingan peradilan kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sekaligus mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam KUHAP baru, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli kedokteran forensik, dokter, maupun ahli lainnya ketika menangani korban luka, keracunan, atau meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, untuk kepentingan pembuktian yang membutuhkan pemeriksaan atau pembedahan jenazah, terdapat ketentuan mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban.
Apabila keluarga menyampaikan keberatan, penyidik wajib menjelaskan maksud dan tujuan tindakan tersebut. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, proses pemeriksaan jenazah dalam perkara pidana memiliki prosedur hukum dan tidak semata-mata bergantung pada keputusan sepihak.
Ekshumasi Jenazah Sutrimo Dijadwalkan di Banyumas
Dalam kasus Sutrimo, proses ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, proses tersebut melibatkan kerja sama Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
Pemeriksaan juga melibatkan tim dokter forensik. Tahapannya mencakup proses ekshumasi, pemeriksaan bagian luar jenazah, hingga pemeriksaan bagian dalam sesuai kebutuhan pemeriksaan forensik.
Rangkaian tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait kondisi Sutrimo dan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematiannya.
Keluarga Sutrimo Pilih Tidak Menyaksikan Proses Ekshumasi
Keluarga Sutrimo diketahui memilih tidak menyaksikan secara langsung proses pembongkaran makam. Keputusan tersebut dinilai sebagai hal yang dapat dipahami mengingat proses ekshumasi bukan perkara mudah bagi keluarga korban.
Meski tidak hadir secara langsung, pihak keluarga disebut telah menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Keluarga juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh tim forensik.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai kematian Sutrimo.
Kematian Sutrimo Masih Menyisakan Pertanyaan
Sutrimo diketahui ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026). Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit di Jakarta dan dinyatakan meninggal dunia.
Sosok Sutrimo menjadi perhatian karena disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sejumlah informasi mengenai kondisi Sutrimo ketika ditemukan juga beredar. Namun, berbagai informasi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan sampai ada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh bukti medis tambahan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta secara lebih objektif mengenai penyebab kematian Sutrimo.(Rhz2797)
