Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu yang seluruhnya menyerupai pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah uang palsu tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan temuan itu terungkap setelah Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan uang.
"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Empat Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan uang.
Keempatnya masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Selain menangkap para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pencetakan uang.
"Di lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," kata Budi.
Polisi Sebut Uang Palsu Berkualitas Grade A
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Victor, uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas yang dinilai cukup tinggi atau disebut grade A.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah unsur yang menyerupai fitur keamanan uang rupiah, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
"Ini kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujar Victor.
Meski demikian, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan karakteristik dan tingkat kemiripan uang tersebut.
Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia
Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
Koordinasi diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan karakteristik uang yang ditemukan serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang.
Penyidik juga masih mendalami jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses produksi maupun peredaran uang palsu.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penggunaan uang palsu.
Polisi menerapkan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh modus, jaringan, serta kemungkinan peredaran uang palsu hasil produksi sindikat tersebut.(Rhz2797)
