Kasus penemuan ratusan senjata api dan air gun di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian. Pihak sekolah menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas temuan tersebut dan meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, serta menyeluruh.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menegaskan bahwa penyimpanan senjata di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah. Menurutnya, keberadaan barang-barang tersebut di area pendidikan menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Selain jumlah barang yang cukup besar, penyelidikan juga perlu mendalami legalitas kepemilikan senjata melalui pemeriksaan forensik, uji balistik, serta verifikasi dokumen perizinan oleh penyidik.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pemilik barang-barang tersebut. Seluruh penentuan status hukum maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Hermawanto, penemuan awal terjadi pada 10 hingga 11 Juli 2026 saat dilakukan proses pembongkaran dan pemindahan barang di salah satu ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan. Dari lokasi tersebut, pihak sekolah mengaku menemukan sebanyak 995 pucuk senjata.
Temuan kembali bertambah pada Rabu (5/8/2026) malam. Selain sejumlah senjata, pihak sekolah mengaku menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu serta puluhan keping CD bermuatan pornografi di ruangan yang sama. Seluruh barang tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Hermawanto menekankan bahwa fokus utama sekolah adalah memastikan keamanan lingkungan pendidikan. Menurutnya, penyimpanan barang dalam jumlah besar di area yang setiap hari digunakan siswa untuk belajar merupakan persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh, terlepas dari status hukum masing-masing barang.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait penemuan senjata yang terdiri dari senjata api dan air gun di salah satu ruangan yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa sebelum laporan resmi dari masyarakat diterima, kepolisian telah lebih dahulu membuat laporan polisi model A setelah mengetahui adanya temuan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai dasar awal penyelidikan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang, legalitas kepemilikan, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga akan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik dan balistik, guna mengungkap secara utuh fakta di balik penemuan ratusan senjata dan barang lainnya di lingkungan sekolah tersebut.(Rhz2797)
