Notification

×

Iklan

Iklan

Ironis, Lansia Buta Huruf dan Tak Punya HP Diduga Kena Imbas Judi Online, Bansosnya Terhenti

Agustus 30, 2026 Last Updated 2026-08-30T00:31:21Z

 Kisah memilukan dialami pasangan lansia Dayat (77) dan istrinya, Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di tengah keterbatasan ekonomi, bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu penopang hidup mereka justru terhenti setelah data mereka terindikasi terkait aktivitas judi online.


Ironisnya, pasangan tersebut disebut tidak pernah mengenyam pendidikan, tidak bisa membaca dan menulis, serta tidak memiliki telepon seluler. Kondisi itu membuat keluarga dan pihak desa mempertanyakan dasar indikasi yang menyebabkan bantuan sosial mereka dihentikan.


Dayat dan Darmi tinggal di rumah sederhana bersama seorang anak perempuan yang membutuhkan pendampingan khusus. Keluarga ini sebelumnya masuk dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Bansos Rp600 Ribu Jadi Penopang Kebutuhan Sehari-hari


Sebelum bantuan dihentikan pada awal 2026, keluarga Dayat dan Darmi menerima bantuan senilai Rp200 ribu setiap bulan yang dicairkan secara berkala. Dalam satu kali pencairan, mereka bisa menerima sekitar Rp600 ribu untuk memenuhi kebutuhan pokok.


Bagi keluarga tersebut, bantuan itu memiliki arti besar. Uang yang diterima digunakan terutama untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari.


Darmi mengaku tidak memahami alasan bantuan yang sebelumnya diterima tiba-tiba tidak lagi cair. Dengan keterbatasan yang dimilikinya, ia mengaku tidak pernah menggunakan ponsel maupun memahami aktivitas digital yang menjadi dasar indikasi tersebut.


Sejak bantuan terhenti, kehidupan pasangan lansia itu semakin berat.


Bertahan Hidup dengan Penghasilan Sangat Minim


Usia dan kondisi fisik membuat Dayat tidak lagi mampu melakukan pekerjaan berat seperti sebelumnya. Untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, Darmi mengerjakan pekerjaan rumahan dengan memotong sisa benang jahitan atau yang dikenal sebagai primbas.


Namun, upah yang diperolehnya sangat kecil, hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan. Kondisi kesehatan tangannya yang sedang bermasalah juga membuat aktivitas tersebut tidak mudah dilakukan.


Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, keluarga tersebut kerap mendapat bantuan dari tetangga, bantuan sembako dari pihak desa, hingga harus berutang ketika tidak memiliki persediaan makanan.


KTP Diduga Pernah Dipinjam Orang Lain


Pihak Desa Kayugeritan kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyoningsih, menemukan informasi bahwa KTP milik Darmi diduga pernah dipinjam oleh seorang warga lain pada akhir 2025.


Saat itu, Darmi disebut menerima uang sebesar Rp25 ribu tanpa mengetahui secara jelas tujuan penggunaan identitasnya.


Pihak desa menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan identitas menjadi salah satu faktor yang perlu didalami terkait munculnya indikasi aktivitas judi online pada data keluarga tersebut. Dugaan ini masih memerlukan penanganan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurut Neli, jika melihat kondisi dan latar belakang kehidupan Dayat dan Darmi, tudingan bahwa keduanya secara langsung terlibat dalam aktivitas judi online perlu diklarifikasi secara menyeluruh.


Desa Ajukan Sanggahan, Bansos Belum Kembali Aktif


Pemerintah Desa Kayugeritan telah mengajukan surat pernyataan sanggahan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta peninjauan kembali terhadap penonaktifan bantuan sosial keluarga Dayat dan Darmi.


Namun hingga akhir Agustus 2026, proses pengajuan tersebut disebut belum menghasilkan keputusan mengenai pengaktifan kembali bantuan mereka.


Pihak desa berharap proses verifikasi dapat segera dilakukan agar masyarakat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang memang dibutuhkan.


Ribuan Penerima Bansos di Pekalongan Ikut Terdampak


Kasus serupa ternyata tidak hanya dialami oleh keluarga Dayat dan Darmi. Di Desa Kayugeritan, terdapat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga mengalami penonaktifan bantuan akibat indikasi terkait judi online.


Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat sebanyak 7.585 KPM di wilayah tersebut mengalami pembekuan bantuan sosial karena terdeteksi sistem memiliki indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online.


Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, menilai kebijakan penonaktifan berdasarkan hasil pemadanan data perlu terus dievaluasi, terutama ketika ditemukan fakta berbeda dalam pemeriksaan di lapangan.


Menurutnya, terdapat kemungkinan seseorang tidak melakukan aktivitas tersebut secara langsung, tetapi identitasnya digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.


Ratusan Warga Ajukan Klarifikasi Bansos


Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat sedikitnya 157 KPM telah mengajukan surat pernyataan klarifikasi sebagai bagian dari upaya memulihkan status bantuan sosial mereka.


Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan bantuan yang dibekukan dapat kembali aktif. Keputusan dan proses pemutakhiran data berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.


Kisah Dayat dan Darmi menjadi gambaran pentingnya verifikasi data yang lebih menyeluruh dalam penyaluran bantuan sosial. Pemanfaatan teknologi memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, namun kondisi nyata masyarakat di lapangan juga perlu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.


Bagi pasangan lansia di Pekalongan ini, proses klarifikasi bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka kini berharap bantuan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan paling dasar dapat kembali diterima, setelah fakta mengenai kondisi dan penggunaan identitas mereka mendapatkan penilaian yang adil.(Rhz2797)