Notification

×

Iklan

Iklan

Kakek 70 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja

Agustus 12, 2026 Last Updated 2026-08-12T05:01:02Z

Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun terungkap di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap seorang pria berusia 70 tahun berinisial DUM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga korban mengalami kehamilan.


Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu beberapa bulan pada 2025.


"Lebih dari sekali kalau keterangannya itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu, sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin," kata Silfi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).


Polisi kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan kondisi kehamilan korban untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.


Korban Mendapat Pendampingan Psikologis


Setelah kasus terungkap, perhatian kepolisian tidak hanya diarahkan pada proses hukum terhadap tersangka. Korban juga mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.


Polres Bogor telah memberikan rujukan kepada psikolog serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Pendampingan juga mencakup pengajuan asesmen dari pekerja sosial.


Selain itu, polisi menyebut telah mengajukan rujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.


"Sudah, kita sudah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos. Kita ajukan juga untuk ke LPSK," ujar Silfi.


Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, terutama karena korban masih berusia di bawah umur.


DUM Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Polisi telah menetapkan DUM sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan status hukum, tersangka juga telah menjalani penahanan di Polres Bogor.


Silfi mengatakan penyidik menerapkan pasal dalam KUHP baru terhadap tersangka. DUM disangkakan dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang KUHP yang baru.


"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Silfi.


Dengan status tersebut, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.


Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun


Atas sangkaan pasal tersebut, DUM terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


"Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," ungkap Silfi.


Kasus ini masih berproses di kepolisian. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari sejumlah pihak untuk membantu pemulihan dan memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.


Penanganan perkara terhadap DUM selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.(Rhz2797)