Kasus penundaan transaksi rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, terus menjadi sorotan publik. Polemik tersebut memicu kritik dari sejumlah warganet yang mengaku kecewa terhadap Bank Mandiri.
Di media sosial, muncul seruan untuk melakukan boikot terhadap Bank Mandiri. Ajakan tersebut terlihat di sejumlah platform, mulai dari X, Instagram, hingga TikTok.
Tidak hanya menyampaikan kritik melalui komentar dan unggahan, sebagian warganet juga membagikan aksi yang mereka klaim sebagai bentuk boikot. Beberapa di antaranya mengunggah video saat menutup rekening Bank Mandiri hingga menggunting kartu ATM.
Warganet Kritik Bank Mandiri di Media Sosial
Komentar bernada kecewa juga bermunculan di akun media sosial resmi Bank Mandiri. Salah satu pengguna Instagram dengan akun @gvn7727 mengaku sebagai nasabah prioritas dan mempertanyakan keamanan dana nasabah jika rekening dapat ditindak berdasarkan kepentingan tertentu.
Komentar tersebut menjadi salah satu contoh reaksi warganet terhadap polemik rekening Supriyono yang belakangan ramai diberitakan.
Selain komentar, beredar pula video yang diunggah akun @updatedepok.id. Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang memperlihatkan dan menggunting kartu ATM Bank Mandiri.
Kartu yang ditampilkan dalam video tersebut terlihat memiliki berbagai jenis, mulai dari Silver, Gold, hingga Platinum, termasuk kartu berlogo GPN maupun Visa.
Aksi Gunting Kartu ATM Jadi Sorotan
Aksi menggunting kartu ATM tersebut menjadi simbol kekecewaan sebagian masyarakat terhadap Bank Mandiri. Mereka mengaitkannya dengan kasus rekening Supriyono yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80 juta. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi Supriyono serta dana donasi yang diperuntukkan bagi para demonstran.
Polemik kemudian semakin berkembang setelah muncul perbedaan keterangan mengenai tindakan terhadap rekening tersebut antara Bank Mandiri dan kepolisian.
Bank Mandiri dan Polisi Beri Keterangan Berbeda
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat kepolisian.
Namun, keterangan dari Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik tidak meminta pemblokiran rekening. Polisi menyatakan surat yang diajukan berkaitan dengan penundaan transaksi selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak disita sehingga dana di dalamnya tetap berada pada rekening pemilik.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi selama lima hari kerja penyidikan. Rekening yang berada di tabungan tersebut tidak disita, jadi uang tersebut masih berada di rekening pemilik,” kata Budi, seperti dilansir Liputan6.
Publik Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Perbedaan istilah antara pemblokiran dan penundaan transaksi tersebut membuat polemik semakin menjadi perhatian. Di sisi lain, aksi boikot yang muncul di media sosial menunjukkan adanya kekecewaan dari sebagian pengguna terhadap penanganan rekening Supriyono.
Meski demikian, unggahan aksi tutup rekening atau pengguntingan kartu ATM di media sosial tidak dapat dijadikan gambaran keseluruhan sikap seluruh nasabah Bank Mandiri.
Publik kini masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak-pihak terkait mengenai dasar tindakan terhadap rekening Supriyono serta mekanisme penundaan transaksi tersebut.(Rhz2797)
