Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru. Forum Komisi Organisasi menghadapi dua pilihan sistem yang akan ditentukan melalui voting oleh peserta muktamar.
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut berlangsung di arena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026). Para peserta muktamar atau muktamirin memiliki pandangan berbeda terkait sistem yang akan digunakan untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menjelaskan bahwa terdapat dua opsi utama yang mengemuka dalam pembahasan.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan, yakni mengutamakan musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemilihan dapat dilanjutkan melalui sistem voting dengan prinsip one man one vote.
Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme yang berbeda, yakni melibatkan Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yang terdiri dari sembilan kiai sepuh, dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
Menurut Niam, kedua pilihan tersebut memiliki tahapan dan mekanisme yang berbeda. Dalam opsi pertama, peserta Muktamar NU akan berupaya mencapai kesepakatan melalui musyawarah sebelum beralih ke pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai.
Adapun dalam opsi Ahwa, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan nama calon. Setiap peserta dapat mengusulkan maksimal lima nama kandidat yang dinilai memenuhi persyaratan.
Lima Kandidat Teratas Akan Diserahkan ke Ahwa
Dari proses penjaringan tersebut, lima nama dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih untuk masuk dalam tahap selanjutnya. Kelima kandidat itu kemudian diserahkan kepada Majelis Ahwa untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
Namun, sebelum dipilih oleh Ahwa, kandidat yang masuk dalam lima besar harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, pencalonan juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Niam menegaskan pembahasan di Komisi Organisasi sejauh ini masih berfokus pada aturan dan sistem pemilihan. Forum belum membahas siapa saja tokoh yang berpotensi menjadi calon Ketua Umum PBNU.
Voting Digelar untuk Tentukan Sistem, Bukan Nama Kandidat
Untuk menentukan pilihan antara mempertahankan mekanisme lama atau menggunakan sistem Ahwa, forum Muktamar ke-35 NU sepakat menggelar voting pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
Voting tersebut hanya bertujuan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, peserta belum memberikan suara untuk memilih figur atau nama calon.
Niam juga membantah bahwa pembahasan mekanisme pemilihan berlangsung alot. Ia menyebut diskusi di dalam sidang berjalan singkat dengan suasana kekeluargaan, meski terdapat perbedaan pandangan mengenai sistem yang dianggap paling tepat.
Voting Sistem Bersifat Terbuka
Terkait teknis pemungutan suara, Niam menjelaskan terdapat perbedaan antara voting untuk menentukan sistem dengan voting untuk memilih seseorang.
Voting mengenai mekanisme atau sistem pemilihan dapat dilakukan secara terbuka. Sementara pemungutan suara yang berkaitan dengan pemilihan figur atau nama calon akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan tata tertib Muktamar NU.
Keputusan mengenai mekanisme ini akan menjadi langkah penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU memasuki tahapan berikutnya. Hasil voting nantinya akan menentukan apakah pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan voting langsung atau menggunakan jalur penjaringan kandidat yang dilanjutkan dengan keputusan Majelis Ahlul Halli wal Aqdi.
Dengan begitu, perhatian Muktamar ke-35 NU saat ini belum mengarah pada siapa sosok yang akan memimpin PBNU, melainkan terlebih dahulu menentukan bagaimana Ketua Umum PBNU akan dipilih.(Rhz2797)
