Notification

×

Iklan

Iklan

Kuota 73 Calon Maba Unsoed Diduga Disiapkan, KPK Bongkar Aliran Uang Rp1,12 Miliar

Agustus 22, 2026 Last Updated 2026-08-22T08:13:13Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).


Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga telah menyiapkan puluhan kursi bagi calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang orang tuanya dimintai sejumlah uang.


Dari total sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kursi disebut telah disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang memberikan uang dalam proses penerimaan.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai pembagian kuota tersebut ditemukan penyidik dalam sejumlah dokumen saat operasi tangkap tangan (OTT).


"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).


Calon Mahasiswa Dimintai Rp650 Juta


KPK juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.


Dalam perkara ini, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa.


Namun, pembayaran tersebut disebut tidak otomatis menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri.


Kondisi itu kemudian menimbulkan persoalan ketika sejumlah calon mahasiswa ternyata tidak lolos. Orang tua mereka disebut meminta uang yang telah diberikan agar dikembalikan.


Masalahnya, menurut KPK, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat langsung dikembalikan.


Pengembalian Uang Dikaitkan dengan Proyek Unsoed


Untuk mengatasi persoalan tersebut, Norman diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.


KPK menyebut pengembalian uang tersebut kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.


Tiga proyek yang disebut adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono.


Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya berkaitan dengan pengembalian uang calon mahasiswa.


Rektor Unsoed Diduga Terima Rp680 Juta


KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026.


Menurut penyidik, Akhmad Sodiq diduga memperoleh penerimaan sekitar Rp680 juta yang diserahkan melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.


Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga aset tersebut tercatat atas nama Mulyono.


KPK menyebut Mulyono diduga berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.


Ada Dugaan "Mahar" Rp1,12 Miliar


Selain itu, KPK mengungkap dugaan transaksi lain yang melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.


Pada periode yang sama, Eko disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Unsoed melalui jalur mandiri.


Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.


Setelah terjadi kesepakatan, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.


KPK juga menyebut Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang.


Enam Orang Jadi Tersangka


KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.


Mereka terdiri dari unsur pimpinan universitas, pejabat akademik, serta pihak swasta.


Berikut enam tersangka yang diumumkan KPK:


  • Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
  • Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed.
  • Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
  • Adhi Wiharto, pihak swasta.
  • Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.


KPK masih mendalami rangkaian dugaan transaksi, mekanisme pembagian kuota, serta aliran uang dalam perkara tersebut. Temuan mengenai 73 kuota dari total 245 kursi jalur mandiri juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.


Kasus ini menambah sorotan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri.(Rhz2797)