Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Roy Suryo Kandas Lagi, Hakim Tolak Gugatan Ketiga karena Alasan Ini

Agustus 06, 2026 Last Updated 2026-08-06T11:02:12Z

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengeluarkan putusan terkait upaya hukum yang diajukan Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan tersebut menegaskan bahwa tuntutan mengenai ganti rugi bukan merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.


Majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut mengandung cacat formil karena pihak yang memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti kerugian, yakni Menteri Keuangan, tidak dilibatkan dalam gugatan. Menurut hakim, aturan mengenai pemberian ganti rugi telah diatur oleh pemerintah sehingga penyelesaiannya berada di luar ruang lingkup praperadilan.


Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa negara telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya menjadi pihak dalam perkara apabila pemohon menuntut kompensasi. Tidak dicantumkannya pihak tersebut membuat permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.


Putusan ini menjadi babak terbaru dari rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, pada permohonan pertama, hakim sempat mengabulkan sebagian gugatan terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, majelis hakim saat itu juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara pidana yang sedang berjalan.


Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim. Dalam pertimbangannya, hakim bahkan menyebut upaya praperadilan itu dinilai digunakan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.


Kasus yang menjerat Roy Suryo juga melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.


Sementara itu, dalam perkembangan perkara yang berbeda namun masih berkaitan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Setelah putusan tersebut, jaksa kembali melimpahkan berkas dakwaan terhadap dr Tifa ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan putusan terbaru ini, upaya praperadilan Roy Suryo untuk ketiga kalinya belum membuahkan hasil. Proses hukum terhadap perkara pokok kini tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai tahapan persidangan yang telah berjalan.(Rhz2797)