Notification

×

Iklan

Iklan

Rekening Warga Pati Jadi Sorotan, OJK Ungkap Aturan di Balik Penundaan Transaksi

Agustus 25, 2026 Last Updated 2026-08-25T13:42:13Z


Polemic mengenai penundaan transaksi rekening milik warga Pati, Supriyono, di Bank Mandiri terus menjadi perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku dalam tindakan terhadap rekening nasabah.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening bukan tindakan tanpa dasar. Mekanisme tersebut memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).


Selain UU TPPU, ketentuan mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi juga diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan.


Ada Perbedaan antara Penundaan Transaksi dan Pemblokiran


Dalam polemik rekening Supriyono, istilah “pemblokiran” banyak digunakan dalam pemberitaan dan perbincangan masyarakat. Namun, secara hukum terdapat perbedaan antara penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, dan pemblokiran harta kekayaan.


UU TPPU mengatur bahwa penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Pihak pelapor wajib melaksanakan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan.


Sementara itu, pemblokiran memiliki mekanisme berbeda. Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran harta kekayaan dapat diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persyaratan tertentu dan dilakukan secara tertulis.


Perbedaan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak menyamakan seluruh tindakan pembatasan transaksi rekening sebagai bentuk pemblokiran permanen.


OJK Dalami Kasus Rekening Supriyono


Terkait kasus yang melibatkan rekening Supriyono, OJK menyatakan telah memberikan perhatian dan melakukan koordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.


Berdasarkan informasi yang diterima OJK, tindakan bank sejauh ini mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.


“OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” kata Dian dalam keterangan tertulis kepada detikcom pada Selasa (25/8/2026).


OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.


Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.


OJK Soroti Pentingnya Kepercayaan Nasabah


OJK menilai isu yang berkaitan dengan rekening bank perlu ditangani secara hati-hati karena dapat berdampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat.


Menurut OJK, persoalan yang menyangkut satu rekening atau satu bank dapat berkembang menjadi isu yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.


Karena itu, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan akses terhadap rekening nasabah apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.


OJK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman


Di tengah ramainya pembahasan mengenai rekening Supriyono, OJK meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.


OJK memastikan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Simpanan nasabah juga memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai persyaratan penjaminan.


Perlindungan dan keamanan rekening nasabah sendiri menjadi bagian dari aspek yang diawasi OJK. OJK juga memiliki ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.


Kepercayaan Jadi Kunci Industri Perbankan


Dian menekankan bahwa kepercayaan merupakan fondasi penting dalam industri perbankan. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat perlu ditangani secara profesional dan sesuai aturan.


Di sisi lain, bank juga memiliki kewajiban menjalankan prosedur pengamanan rekening dan pencegahan tindak pidana keuangan. POJK Nomor 8 Tahun 2023 sendiri mengatur langkah-langkah sektor jasa keuangan dalam mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.


Dengan adanya penjelasan OJK tersebut, publik kini memiliki gambaran lebih jelas bahwa penundaan transaksi rekening memiliki mekanisme hukum tersendiri. Namun, khusus dalam kasus Supriyono, proses pendalaman OJK masih berlangsung untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.(Rhz2797)