Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kota Depok terus mengungkap fakta baru. Polisi menyebut tersangka Saepul (26) diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap pria berinisial K (51) sebelum akhirnya membawa kabur barang-barang milik korban.
Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi media sosial Hornet. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, penyidik juga menemukan bahwa Saepul tergabung dalam komunitas pengguna aplikasi tersebut.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap hubungan antara pelaku dan korban. Menurutnya, perkenalan keduanya memang berawal dari aplikasi Hornet sebelum akhirnya sepakat bertemu secara langsung.
Selain mengungkap hubungan keduanya, polisi juga menduga aksi kejahatan tersebut telah direncanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saepul diduga memiliki niat menguasai sepeda motor dan barang berharga milik korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga telah mempersiapkan pembunuhan terlebih dahulu.
Polisi Temukan Jasad Setelah Warga Curiga
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan sebuah karung mencurigakan di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Depok. Karung tersebut diketahui telah berada di lokasi sejak 24 Juli 2026 dan sempat dikira hanya berisi sampah.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, beberapa warga mencoba membakar karung tersebut. Saat itulah mereka menyadari isi karung merupakan jasad manusia. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, identifikasi korban, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada Saepul sebagai terduga pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat berada di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketika diduga hendak melarikan diri.
Kronologi Dugaan Pembunuhan dan Mutilasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026 setelah sebelumnya saling mengenal melalui media sosial.
Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran. Polisi menyebut pelaku kemudian menyerang korban menggunakan pisau dengan menusuk bagian perut serta menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi jasad pada bagian pangkal paha. Bagian tubuh korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibuang di lokasi berbeda.
Menurut penyidik, tubuh korban dibuang di kawasan Tanah Merah, sementara potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas, Depok.
Motor Korban Dijual Setelah Aksi Kejahatan
Usai membuang jasad korban, Saepul diduga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya dijual.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, barang bukti, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)
