Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) tidak memiliki kaitan dengan kepentingan perpajakan. Masyarakat pun diminta tidak khawatir terhadap data yang diberikan selama proses pendataan karena kerahasiaannya dijamin oleh BPS.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, usai melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Amalia menekankan bahwa seluruh informasi yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan data ekonomi nasional, bukan sebagai instrumen untuk mengejar kewajiban pajak masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi kepada petugas sensus. BPS berkomitmen menjaga kerahasiaan data responden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bisa Isi Kuesioner Sensus Ekonomi 2026 Secara Mandiri
Selain melalui wawancara langsung dengan petugas, BPS juga menyediakan pilihan pengisian data secara mandiri melalui kuesioner online. Fasilitas tersebut diberikan bagi masyarakat yang lebih nyaman mengisi informasi sendiri.
Masyarakat yang ingin menggunakan metode tersebut dapat meminta tautan atau link kuesioner kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 yang melakukan pendataan.
Kehadiran kuesioner online diharapkan dapat mempermudah proses pengumpulan data sekaligus memberikan pilihan yang lebih fleksibel kepada responden dalam mengikuti kegiatan sensus.
Sensus Ekonomi 2026 Juga Data Usaha yang Berjalan dari Rumah
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pendataan mencakup berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk usaha yang dijalankan dari rumah.
Wakil Kepala BPS, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pendataan terhadap aktivitas usaha rumahan bukan dilakukan untuk mencari atau mengejar persoalan pajak.
Menurut Sonny, perkembangan ekonomi saat ini membuat batas antara rumah sebagai tempat tinggal dan tempat menjalankan usaha semakin sulit dibedakan. Banyak masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi tanpa memiliki lokasi usaha terpisah dari tempat tinggalnya.
Karena itu, BPS perlu memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pelaku Usaha dan Keluarga Jadi Sasaran Pendataan
Dalam pelaksanaan SE2026, BPS menyasar dua kelompok utama, yakni pelaku usaha dan keluarga. Pelaku usaha yang memiliki identitas maupun lokasi usaha yang jelas menjadi bagian dari populasi yang didata.
Sementara itu, pendataan terhadap keluarga dilakukan untuk mengetahui aktivitas ekonomi yang berlangsung di lingkungan rumah tangga, termasuk usaha atau kegiatan produktif yang dijalankan dari rumah.
Data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi 2026 nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai kondisi dan perkembangan ekonomi di Indonesia.
BPS pun kembali mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sensus dan memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas sebagai bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan di masa mendatang.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengaitkan kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan urusan perpajakan. Fokus utama pendataan tersebut adalah memperoleh informasi statistik guna memotret aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.(Rhz2797)
