Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Mewah di Lapas Cibinong Mendadak Tak Terlihat, Itjen Kemenimipas Mulai Telusuri

September 26, 2026 Last Updated 2026-09-26T13:19:06Z


Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) kini menelusuri keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Pasalnya, ketika pemeriksaan dilakukan kembali oleh pihak Kemenimipas, kondisi sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan terlihat berbeda. Barang-barang yang sempat terlihat saat sidak Ombudsman tidak lagi berada di lokasi.


Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian atau apartemen.


Itjen Kemenimipas Telusuri Keberadaan Barang


Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menginventarisasi berbagai temuan Ombudsman untuk kemudian ditelusuri lebih lanjut.


Barang yang menjadi objek pemeriksaan antara lain minuman keras, peralatan yang diduga berkaitan dengan fasilitas kebugaran, foto, kulkas serta berbagai perlengkapan lainnya.


Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mengapa kondisi di lokasi berbeda setelah sidak Ombudsman serta ke mana barang-barang tersebut berpindah.


Proses pemeriksaan, kata dia, membutuhkan waktu agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh. Pemerintah juga ingin memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.


Selain mengungkap keberadaan barang, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengevaluasi tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Temuan Ombudsman Jadi Awal Pemeriksaan


Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 mengungkap adanya lebih dari 10 bangunan atau hunian terpisah di area belakang Lapas Cibinong.


Ombudsman menyebut beberapa bangunan memiliki fasilitas yang menyerupai rumah tinggal, seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan dan dapur. Dalam salah satu bangunan, tim Ombudsman juga menemukan fasilitas rumah tangga lainnya.


Ombudsman menyebut kawasan tersebut sebagai dugaan "kluster mewah" dan menyoroti adanya persoalan pengawasan serta kerentanan keamanan di lingkungan lapas.


Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga telah datang langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk mengecek kondisi lokasi.


Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan


Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.


Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.


Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.


Penonaktifan tersebut belum berarti menetapkan kesalahan para pejabat. Mereka menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan internal.


DPR Juga Akan Panggil Pihak Terkait


Persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga mendapat perhatian DPR RI. Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga pihak Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi adanya perbedaan keterangan mengenai fasilitas yang ditemukan di kompleks lapas.


Dengan adanya pemeriksaan dari Itjen Kemenimipas dan rencana pemanggilan oleh DPR, keberadaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman kini menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan persoalan Lapas Cibinong.


Pemerintah juga perlu memastikan tata kelola lapas berjalan sesuai aturan serta menjelaskan secara transparan perubahan kondisi fasilitas yang terjadi setelah sidak Ombudsman.(Rhz2797)