Notification

×

Iklan

Iklan

BGN Tutup Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Dialihkan ke Dapur Lain

September 24, 2026 Last Updated 2026-09-24T08:13:04Z

 Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Keempat SPPG tersebut resmi dihentikan operasionalnya secara permanen karena dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional, termasuk standar keamanan pangan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN pada 23 September 2026.


Penghentian permanen dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Pertimbangannya mencakup rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan pengelola SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.


Daftar 4 SPPG yang Dihentikan Permanen


BGN mencatat empat SPPG yang terkena keputusan penghentian permanen tersebar di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.


Berikut daftarnya:


SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya ini sebelumnya melayani 2.997 penerima manfaat. Penghentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut melayani 2.614 penerima manfaat dan dihentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara, SPPG ini sebelumnya melayani 2.281 penerima manfaat. Keputusan penghentian tercantum dalam SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua ini melayani 2.220 penerima manfaat dan dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.


Jika dijumlahkan, keempat SPPG tersebut sebelumnya melayani 10.112 penerima manfaat.


Layanan MBG Tetap Berjalan


Penghentian permanen terhadap empat SPPG tersebut tidak berarti penerima manfaat kehilangan hak mendapatkan makanan bergizi.


BGN memastikan layanan bagi 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang mencukupi.


Dengan mekanisme tersebut, BGN berupaya memastikan penghentian operasional dapur yang bermasalah tidak mengganggu keberlanjutan layanan MBG bagi penerima manfaat.


BGN Tegaskan Keamanan Pangan Jadi Prioritas


Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian permanen merupakan tahapan terakhir setelah pengelola SPPG tidak menunjukkan perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan, termasuk riwayat kejadian yang berdampak terhadap penerima manfaat serta persoalan keamanan pangan.


BGN menegaskan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Sebelumnya, BGN juga telah menerapkan penghentian operasional sementara terhadap sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Pada 16 September 2026, misalnya, BGN mengumumkan penghentian sementara terhadap 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah tersebut, 654 SPPG masuk kategori kritis dan diusulkan untuk ditutup permanen apabila tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu yang diberikan.


Kapan SPPG Bisa Ditutup Permanen?


BGN menjelaskan penghentian permanen dapat diterapkan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapatkan sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.


Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan BGN terhadap pelaksanaan MBG. Selain penindakan, BGN juga melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung untuk memastikan standar higiene, sanitasi, keamanan pangan, serta prosedur operasional diterapkan di lapangan.


Dengan keputusan terbaru ini, empat SPPG resmi berhenti beroperasi secara permanen, sementara layanan untuk 10.112 penerima manfaat tetap dilanjutkan melalui SPPG lain yang memenuhi persyaratan.(Rhz2797)