Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Kuota Haji Memanas, Saksi Ungkap Pinjaman Rp500 Juta untuk Gus Alex

September 17, 2026 Last Updated 2026-09-17T07:36:26Z

 Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah memberikan pinjaman uang dengan total mencapai Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.


Pengakuan tersebut disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Gus Alex sendiri merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.


Pinjaman Rp500 Juta Dilakukan Dua Kali


Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya menanyakan kepada Rizky apakah dirinya pernah memberikan uang kepada Gus Alex selama periode 2023 hingga 2024.


Rizky membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap.


Menurut Rizky, pada November 2023 Gus Alex meminjam uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang yang disebut ditunjuk oleh Gus Alex.


Rizky mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut dan tidak mengetahui secara pasti untuk apa dana itu digunakan.


Beberapa bulan kemudian, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminjam uang. Kali ini jumlahnya mencapai Rp300 juta.


Uang tersebut kemudian diserahkan di sebuah gedung di kawasan PBNU. Sama seperti pemberian sebelumnya, uang tidak diterima langsung oleh Gus Alex.


Jika digabungkan, total uang yang dipinjamkan Rizky kepada Gus Alex mencapai Rp500 juta.


Jaksa Pertanyakan Alasan Stafsus Pinjam Uang ke Kasubdit


Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa kemudian menggali sumber uang yang diberikan Rizky kepada Gus Alex.


Rizky mengatakan dana Rp500 juta tersebut berasal dari uang yang ia sebut sebagai fee percepatan haji khusus pada 2023. Namun, menurut keterangannya, Gus Alex tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjam tersebut berasal dari fee tersebut.


Jaksa kemudian mempertanyakan hal yang dianggap perlu diperjelas dalam persidangan, yakni alasan seorang staf khusus menteri meminjam uang kepada pejabat yang menjabat sebagai kasubdit.


"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.


Rizky menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui latar belakang pinjaman tersebut.


Empat Orang Jadi Terdakwa


Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret empat orang sebagai terdakwa.


Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.


Dalam persidangan, jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut disebut dalam surat dakwaan dan menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lainnya. Namun, seluruh dakwaan dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.


Sidang Masih Terus Berjalan


Persidangan kasus kuota haji tambahan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Keterangan Rizky menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang sedang digali jaksa untuk mengungkap dugaan aliran uang serta mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.


Selain persoalan pinjaman Rp500 juta, dalam sidang yang sama juga muncul keterangan mengenai penggunaan uang yang disebut berasal dari fee percepatan haji untuk sejumlah aset.


Keterangan para saksi nantinya akan dinilai bersama bukti-bukti lain dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.(Rhz2797)