Besaran penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai terungkap. Pemerintah menyebut penghasilan manajer berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah tempat para manajer ditugaskan. Salah satu pertimbangannya adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Menurut Zulhas, besaran penghasilan juga mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam menjalankan dan mengembangkan aktivitas ekonomi di tingkat desa.
“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penghasilan Sudah Termasuk Tunjangan
Zulhas menjelaskan angka tersebut merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima manajer. Dengan demikian, nominal Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta bukan hanya gaji pokok, tetapi sudah mencakup tunjangan.
Besaran yang diterima setiap manajer dapat berbeda karena mempertimbangkan wilayah penugasan, termasuk standar upah minimum serta kondisi lokasi tempat mereka bekerja.
Dalam laporan ANTARA pada hari yang sama, Zulhas juga dikutip menyebut rentang penghasilan Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Artinya, terdapat perbedaan angka batas bawah dalam pemberitaan mengenai keterangan pemerintah pada 29 September 2026.
Manajer Kopdes Berstatus PKWT
Selain persoalan penghasilan, pemerintah juga telah menjelaskan status kerja para manajer Kopdes Merah Putih.
Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Penempatan manajer berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama dua tahun,” ujar Zulhas.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota juga menyebut para manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT selama dua tahun.
Manajer Ditargetkan Mulai Bekerja 1 Oktober
Pemerintah menargetkan seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai ditempatkan pada 1 Oktober 2026.
Penempatan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili asal. Namun, dalam tahap awal, terdapat kemungkinan sejumlah manajer ditempatkan di wilayah yang berbeda karena harus menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan koperasi di masing-masing daerah.
Pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan penyesuaian lokasi penugasan setelah operasional koperasi berjalan dan titik-titik yang membutuhkan manajer semakin jelas.
Evaluasi Operasional Kopdes Dilakukan Oktober
Setelah penempatan manajer, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Evaluasi tersebut antara lain menyangkut ketersediaan barang dan komoditas di gerai koperasi serta kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Zulhas menyebut evaluasi awal dijadwalkan dilakukan pada 7 Oktober 2026 bersama jajaran kementerian dan pihak terkait.
Menurut pemerintah, Kopdes Merah Putih tidak hanya diarahkan sebagai tempat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga diproyeksikan menjadi bagian dari infrastruktur untuk mendukung sejumlah program pemerintah, termasuk penyaluran subsidi dan bantuan.
Dengan dimulainya penempatan manajer pada Oktober 2026, pemerintah selanjutnya akan melihat kesiapan masing-masing koperasi sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap operasional di lapangan.(Rhz2797)
