Seorang oknum guru berinisial SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan siswinya. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban serta posisinya sebagai seorang pendidik. Selain itu, terduga pelaku juga disebut diduga melakukan intimidasi agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan dugaan peristiwa tersebut bermula sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan tengah menempuh pendidikan di kelas 10 SMA.
Menurut Wahju, SMD sebelumnya pernah menjadi wali kelas korban ketika masih duduk di bangku SMP. Sekolah tingkat SMP dan SMA tersebut berada dalam satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo sehingga korban masih memiliki interaksi dengan terduga pelaku.
Kedekatan Keluarga Diduga Disalahgunakan
Selain hubungan antara guru dan mantan siswi, keluarga korban juga disebut mengenal terduga pelaku. Kedekatan tersebut membuat korban dan keluarganya menaruh rasa hormat kepada SMD.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, terduga pelaku dikenal sering memberikan ceramah keagamaan dan air doa kepada keluarga korban.
Namun, kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk mendekati korban.
Wahju menjelaskan, salah satu dugaan peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke rumah terduga pelaku bersama dua orang temannya. Dalam situasi tersebut, dua teman korban disebut diminta pergi untuk membeli makanan sehingga korban berada dalam kondisi terpisah.
Setelah itu, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut terus terjadi dalam beberapa kesempatan hingga sekitar Agustus 2024.
Kuasa hukum korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Namun, jumlah pasti kejadian masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Korban Disebut Mendapat Ancaman Agar Bungkam
Korban juga disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.
Menurut kuasa hukum, korban diduga dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian disebut digunakan sebagai alat intimidasi.
Terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak melapor. Kondisi tersebut disebut membuat korban memilih diam dalam waktu cukup lama.
Setelah menyelesaikan pendidikan, korban yang kini berusia 19 tahun disebut masih menyimpan pengalaman traumatis akibat dugaan peristiwa tersebut.
Kasus ini kemudian mencuat setelah korban menceritakan pengalamannya kepada atasannya di tempat kerja. Dari sana, korban akhirnya mendapatkan bantuan hukum untuk menempuh proses pelaporan.
Kasus Dilaporkan ke Polres Jombang
Ayah korban, MD (54), didampingi kuasa hukum, melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi Masih Menunggu Hasil Visum
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk ayah korban sebagai pelapor dan korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu oleh penyidik.
Menurut Magribi, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan secara pasti jumlah dugaan peristiwa yang dialami korban sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dikumpulkan.
Setelah hasil visum diterima, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh guru di Jombang ini masih terus didalami. Polisi menegaskan proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.(Rhz2797)
