Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan aturan mengenai insentif dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema baru tersebut rencananya mulai diumumkan dalam waktu dekat dan akan mengubah mekanisme pembayaran insentif yang selama ini diterapkan secara seragam.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan baru tersebut sedang diproses melalui Peraturan Kepala Badan. Jika aturan selesai diterbitkan sesuai rencana, pengumuman mengenai perubahan besaran insentif dapat dilakukan pada Jumat (4/9) atau Senin (7/9).
Menurut Sudaryono, aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan ketentuan lama. Dalam skema tersebut, setiap Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari.
"Yang berlaku sampai dengan hari ini itu peraturan lama," kata Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Insentif SPPG Tak Lagi Disamaratakan
Salah satu perubahan utama yang disiapkan BGN adalah besaran insentif yang tidak lagi diberikan dengan nominal sama kepada seluruh dapur MBG.
Sudaryono menjelaskan, skema baru akan mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Dengan begitu, dapur yang memiliki kemampuan produksi dan cakupan pelayanan berbeda akan mendapatkan insentif yang disesuaikan.
Menurutnya, pemberian nominal yang sama kepada seluruh SPPG dinilai kurang mencerminkan beban dan kapasitas kerja masing-masing dapur.
"Disesuaikan. Sekarang tidak rata semua, kemudian satu dapur dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono.
Perubahan ini diharapkan dapat membuat sistem pemberian insentif dalam program MBG menjadi lebih proporsional.
BGN Pertimbangkan Jangkauan Pelayanan SPPG
Rencana perubahan skema insentif sebenarnya telah disampaikan BGN sebelumnya. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pemerintah sedang merancang mekanisme yang mempertimbangkan jangkauan pelayanan setiap SPPG.
Menurut Agustina, kondisi dan cakupan pelayanan antardapur MBG tidak selalu sama. Ada SPPG yang melayani wilayah dengan jarak distribusi tertentu, sementara dapur lainnya memiliki cakupan penerima manfaat yang jauh lebih besar.
Karena itu, menurutnya, pemberian insentif dengan nominal yang sama perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.
Agustina juga mencontohkan perbedaan antara SPPG yang melayani sekitar 500 penerima manfaat dengan dapur yang harus menyediakan makanan untuk hingga 1.000 orang.
Perbedaan jumlah penerima manfaat tersebut dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran insentif.
Skema Baru Ditargetkan Lebih Adil
Dengan perubahan aturan tersebut, BGN ingin menciptakan sistem insentif yang lebih adil bagi pengelola SPPG. Besaran yang diterima nantinya tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keberadaan dapur, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas produksi dan cakupan pelayanan.
Artinya, insentif Rp6 juta per hari tidak lagi menjadi angka yang otomatis diterima seluruh SPPG apabila aturan baru sudah resmi diberlakukan.
Meski demikian, rincian mengenai formula penghitungan, kategori SPPG, serta besaran insentif berdasarkan kapasitas pelayanan masih menunggu aturan resmi dari BGN.
Jika Peraturan Kepala Badan tersebut diterbitkan sesuai rencana, masyarakat dan para pengelola SPPG akan segera mengetahui seperti apa mekanisme baru insentif dapur MBG yang akan diterapkan.(Rhz2797)

