Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan tanggapan terkait isu dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat asumtif. Ia mengaku belum mengetahui secara langsung dan utuh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah.
"Saya tidak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Kejagung Minta Publik Tunggu Proses Penyidikan
Menurut Anang, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terhadap informasi yang berkembang di luar proses penyidikan resmi Kejaksaan Agung.
Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Tim 9 Kejagung. Anang menyebut seluruh fakta dan bukti nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kira masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujarnya.
Anang juga menegaskan Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Namun, setiap informasi yang berkembang harus didukung bukti agar dapat menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Informasi Tanpa Bukti Tidak Bisa Langsung Didalami
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa penyidik pada prinsipnya akan menelusuri setiap informasi yang relevan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, informasi yang hanya berupa asumsi tanpa disertai alat bukti tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendalaman dalam proses hukum.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti, kita..." pungkas Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya isu dugaan penerimaan uang senilai sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.
Dugaan Rp40 Miliar Muncul dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, isu mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik memperoleh keterangan terkait dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta sejumlah pihak lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Dugaan Penerimaan Uang
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Menurut Febri, berdasarkan keterangan Tan Kian dalam BAP, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian sebelumnya disebut mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi membuat dirinya menjadi tersangka apabila masalah tersebut tidak "diurus".
Febri menegaskan, dalam BAP yang dimaksud, Tan Kian tidak pernah secara tegas menyebut uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut kemungkinan dapat mengalir kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie. Namun, Tan Kian disebut tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Publik pun diminta menunggu perkembangan dan pembuktian dalam proses hukum untuk mengetahui fakta terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut.(Rhz2797)
