Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi ekspor produk bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan status tersangka terhadap PT TPL dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah fakta, keterangan, dan barang bukti dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
PT TPL Resmi Jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing
Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Menurut Saiful, PT TPL melakukan kegiatan ekspor pulp kepada perusahaan yang masih terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd.
Selain transaksi ekspor, perusahaan tersebut juga diketahui melakukan penjualan produk di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Namun, penyidik menduga sejumlah transaksi tersebut dilakukan melalui praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kejagung Soroti Dugaan Manipulasi HS Code Produk
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya manipulasi terhadap klasifikasi barang atau HS Code, termasuk kegunaan dan nilai produk yang diperdagangkan.
Menurut Saiful, produk yang berdasarkan karakteristiknya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi produk tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena berkaitan dengan karakteristik, fungsi, serta nilai pasar barang yang diekspor.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful.
Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi Diduga Bermasalah
Dalam transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terafiliasi, PT TPL seharusnya melengkapi dokumen transfer pricing atau TP Doc serta menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Namun, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi tersebut.
Penyidik menduga PT TPL bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Selain itu, proses penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga tidak dijalankan berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.
Kejagung Telah Periksa 112 Saksi
Untuk mengusut kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi.
Salah satu pihak yang diperiksa diketahui merupakan kuasa direktur PT TPL.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.
"Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri," kata Saiful.
Dugaan Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka, Kejagung telah mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan resmi mengenai nilai kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful pada 12 Agustus 2026.
Kejagung menduga kerugian tersebut berkaitan dengan praktik penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi melalui mekanisme under-invoicing.
Dalam proses ekspor, produk tersebut diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Sebelumnya Jadi Tersangka
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menduga terdapat penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Menurut Kejagung, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan pendapatan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya diterima.
Penyidikan Kasus PT TPL Masih Berlanjut
Dalam perkara ini, PT Toba Pulp Lestari sebagai korporasi disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 6 Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari masih terus berjalan.
Sementara itu, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor. Penyidik juga masih mendalami berbagai keterangan, dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.(Rhz2797)
