Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Cs Dilimpahkan ke Jaksa

September 29, 2026 Last Updated 2026-09-29T10:55:32Z

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).


Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang, Selasa (29/9/2026).


Enam Tersangka Dilimpahkan


Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari empat orang yang berkaitan dengan BGN serta dua pihak swasta.


Mereka yakni Dadan Hindayana, yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Selanjutnya Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.


Kemudian ada Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga, serta Muhammad Iwan Mahardan yang disebut pernah menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.


Pelimpahan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut karena proses penyidikan untuk keenam tersangka telah memasuki tahap penuntutan.


Berkas Dilengkapi Ratusan Keterangan Saksi


Kejagung menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi.


Selain itu, terdapat keterangan dari empat orang ahli yang turut digunakan untuk melengkapi pembuktian perkara. Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.


"Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," kata Anang.


Kasus MBG Terus Bergulir


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Penyidik kemudian terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.


Dengan dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada 29 September 2026, perkara keenam tersangka kini bergerak ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Proses selanjutnya akan menjadi kewenangan penuntut umum, termasuk mempersiapkan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.(Rhz2797)